Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros Musnahkan Arsip.

Maros– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros menggelar kegiatan pemusnahan arsip in aktif bertempat di Tribun Upacara Lapangan Pallantikang Kabupaten Maros
Senin, 11 Desember 2023.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros A. Davied Syamsuddin, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Amiludin A, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andi Nurfaidah dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kerasipan Raodah, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros Rahman Pangerang dan Kepala Bagian Hukum Setda Maros Sulastri.

“Dalam hal penyusutan arsip in aktif melalui beberapa tahapan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa di hilangkan/dimusnahkan dengan sembarangan karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku tentang kearsipan,” ucap Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros Amiludin A

Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip.

Amiludin A lebih lanjut mengatakan tujuan penyusutan arsip adalah untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan, memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip in aktif berketerangan permanen/dinilai kembali ke depo arsip,” jelasnya.

Arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti  oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indinedia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan : B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023 dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksamplar.
Jadi, arsip yang dimusnahkan tersebut telah berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sekretaris Inpektorat dan Kabag Hukum selaku Saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros, serta di tanda tangani Bupati Maros.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *