WAJO,- Pemilihan Umum 2024 baru saja usai berlangsung pada 14 Februari 2024. Seluruh wilayah Indonesia saat ini menunggu penetapan Calon Terpilih baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun perolehan suara yang didapatkan pada pemilu 2024 berubah setelah Pemungutan Suara Ulang terjadi. Di Kabupaten Wajo, khususnya Dapil 1 Wajo yang meliputi Kecamatan Tempe, PSU mengubah komposisi suara Caleg khususnya pada harga kursi terakhir di dapil ini. Sebelumnya pada Pemilu 14 Februari 2024, Caleg yang berpeluang mengisi kursi adalah :
- Taqwa Gaffar (Nasdem)
- Fery Surachmat (PKB)
- Firmansyah Perkesi (Gerindra)
- Andi Bayuni Marzuki (Golkar)
- H. Risman Lukman (PPP)
- H. Sudirman Meru (PAN)
- Muhammad Hidayat Muliadi (Nasdem)
Setelah PSU terjadi, komposisi jumlah suara pada partai politik mengalami perubahan. Khususnya pada Partai Politik yang akan mengisi kursi terakhir. Tim Investigasi Data Nasdem melakukan olah data ulang dan menemukan kejanggalan akan perolehan suara partai yang dikeluarkan KPU dan yang dihitung oleh tim data Nasdem.
Perhitungan data berdasarkan basis data C1 Plano, “Kami telah melakukan perhitungan ulang untuk mengecek sinkronisasi angka yang diperoleh KPU dan angka yang dihitung tim data. Ada perbedaan angka yang kami dapatkan”, urai salah satu Koordinator tim data Nasdem, Ryan yang ditemui redaksi.
“Kami ikuti proses rekapitulasi, proses PSU dan pasca PSU. Jumlah angka terakhir pencapaian partai politik memang hanya bisa didapatkan setelah PSU usai sehingga sinkronisasi data membuat kami harus menunggu rilis KPU dan ternyata ada perbedaan. Ini berdampak pada komposisi untuk harga kursi terakhir yang mana kursi sebelumnya secara potensial menjadi kursi kedua Nasdem”, ujarnya.
Sebagaimana diketahui setelah Rekapitulasi tingkat Kecamatan, akan dilanjutkan dengan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten sesuai PKPU No. 5 tahun 2024. Jika ada pelanggaran yang dilakukan dalam proses Pemilu maka ini jelas melanggar UU Pemilu No.7 tahun 2017.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional. Bentuk keberatan terhadap proses pemilu dapat menjadi kontrol terhadap proses pemilu yang semangatnya adalah menjaga dan memastikan bahwa setiap prosedur dan keputusan yang berkaitan dengan proses pemilu dipastikan telah sejalan dengan konstitusi dan undang-undang. Upaya tersebut juga menjadi mekanisme untuk melindungi dan memulihkan hak-hak setiap orang agar memberikan kepercayaan kepada mereka yang dirugikan haknya sehingga setiap orang saya pikir perlu didengarkan pendapatnya”, ujar Andi Wulan salah satu pemantau pemilu di Kabupaten Wajo yang dimintai pendapatnya mengenai situasi Pemilu di Dapil 1 Wajo. (*)