MAKASSAR,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 13 kepala daerah termasuk Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk menjabat satu periode atau lima tahun.
Sebelumnya, permohonan itu diajukan lantaran mereka hanya bisa menjabat empat tahun, bukan satu periode penuh. Hal tersebut karena adanya Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024.
Selain Danny Pomanto, 12 kepala daerah yang mengajukan gugatan antara lain, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Bontang Basri Rase, Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir.
Para Pemohon menunjuk Visi Law Office yang diisi Donal Fariz, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.
Mereka meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun. Dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama lima tahun.
“Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024,” papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan, Rabu (20/3/2024).
Menurut Saldi, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.“
MK memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik. Namun, tetap dengan ketentuan masa jabatan mereka tak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan, terkait gugatan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU 10/2016 ditolak MK. Sebab dinilai tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.