4 Bakal Calon Bupati Bone Bersaing Ketat Berebut Dukungan Partai, Ada Nama Yasir Machmud

Bone,- Aroma perhelatan Pilkada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mulai terasa, di mana ada empat nama yang disebut-sebut bakal maju jadi calon Bupati Bone mulai bermanuver untuk mempersiapkan diri maju bertarung di Pilkada.

Keempatnya adalah Yasir Machmud (Ketua KONI Sulsel/ Pengusaha, sekaligus caleg peraih suara terbanyak DPRD Provinsi Sulsel), Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone, Andi Asman Sulaiman, Anggota DPR-RI Golkar Andi Rio, dan Anggota DPR-RI Andi Akmal Pasludin.

Keempatnya tokoh tersebut aktif melakukan pertemuan dan pendekatan ke masyarakat, berbagai kegiatan pun dipersiapkan guna memantapkan langkah mereka menuju perhelatan 5 tahunan.

“Insya Allah kita akan meramaikan kontestasi pilkada di Kabupaten Bone, sebab ini adalah bentuk ikhtiar kita bagaimana membangun Kabupaten Bone menjadi lebih maju,” kata Yasir.

Yasir adalah sosok pemuda yang dikenal dengan kedermawanan dan pengalamannya dalam memimpin berbagai roda organisasi.

Dilansir dari detikcom, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Hasyim mengatakan hal itu lantaran caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan..

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tuturnya.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *