Pemalangan Pelabuhan Lotpon Oleh Masyarakat Adat Marga Gebze,Dinaulik dan Walinaulik

MAKASSAR, _Merauke Papua Selatan. Ini kata Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Provinsi Papua Selatan.Dari Pokja Perempuan Ibu Katarina Mariana Yaas Saya Menyeroti Isu Lingkungan terutama di kampung Nakias distrik Gunti, dalam hal ini untuk meminta kepada pihak PT.Gongin Prabawa yang berinvestasi sawit di tanah adat Kampung Nakias, segera Melakukan Pendekatan Umanis Dalam Penyelesaian Beberapa Persoalan, Nah Hari ini hari ketiga pelabuhan Lotpon di boikot oleh masyarakat adat Marga Gebze, Dinaulik dan Walinaulik.Jumat (31/05/2023).

Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan dari Pokja Perempuan Katarina Mariana Yaas SE. memberikan Klarifikasi hari ketiga Pemalangan Pelabuhan CPO PT.Gongin Prabawa,

“Saya berkosentraksi terhadap isu lingkungan terkait investasi sawit di dusun mam kampung Nakias Distrik Guti Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.hari ini  dimana hari ketiga Pemalangan Pelabuhan CPO PT.Dongin Prabawa”diatas tanah milik marga Gebze,Dinaulik dan Walinaulik”,Ucapnya

Lanjutnya”Perlu Saya mengklarifikasi terkait tanggal 4 mei kami dari Majelis Rakyat Papua Selatan,melalui Pokja gabungan sudah ke kampung Nakias Dusun Mam dimana PT.Dongin Prabawa Beroperasi”.

Dimana kami mendukung tugas pokok Pokja Adat,tanggal 4 mei kami turun ketemu dengan pihak menejemen PT.Dongen Prabawa kemudian dengan pengurus koperasi  SKBK juga marga Gebze,Dinaulik dan Walinaulik. 

“Dalam kunjungan tersebut 4  point catatan penting yang diberikan kepada pihak manajemen PT.Dongin Prabawa sebagai bahan untuk berkoordinasi, baik pihak perusahaan dan pemerintah maupun kami juga kepada pemerintah terkait 4 point tututan masyarakat pemilik tanah Adat.

“Adapun 4 tuntutan itu mereka sampaikan bahwa harus ada Memorandung Of Understanding (MOU) ulang antara pihak pemilik hak Ulayat Tanah Adat marga Gebze,Dinaulik dan Walinaulik bersama Pihak PT.Dongin Prabawa,termasuk pelabuhan,karena tidak adanya MOU di awal maka pihak pemilik hak Ulayat Tanah Adat Merasa dirugikan olehnya itu mereka memalang pelabuhan CPO tersebut”.Katanya

“Marga Gebze, Dinaulik dan Walinaulik menuntut PT.Gongin Prabawa membuat ulang (MOU) perjanjian kerjasama,nota kesepahaman, nota kesepakatan dan perjanjian pendahuluan di buat ulang sehingga di kemudian hari tidak terjadi keributan”,

Pengakuan dari Marga Gebze, Marga Dinaulik dan Marga Walinaulik bahwa pada saat dibangun pelabuhan diberikan uang sebanyak Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) Nah perjanjian dalam HGU kontrak PT .Dongin Prabawa sampai 2050.termasuk didalamnya soal pelabuhan harga sandar kapal selama setahun dihargai dengan uang Rp .500.000(lima ratus ribuh rupiah)per sandar kapal selama satu tahun.ini tidak sesuai tarik kapal padahal ini terminal khusus.Dan akhirnya berujung Pemalang Terminal Pelabuhan PT.Gongin Prabawa.

Terkait pelabuhan yang menjadi terminal khusus, pendistribusian semua hasil produksi,maka marga Gebze, Dinaulik dan Walinaulik meminta agar pihak Perusahaan dapat menetapkan tarik pembayaran persandar kapal pertahun di hargai sesuai tarik standar harga perda atau peraturan kementerian Perhubungan Laut.

Terkait Kebun Plasma Sawit 20% ini ada perintah UU lewat peraturan pemerintah, melalui kementerian pertanian no 39 pasal 58 kewajiban perusahaan memberikan 20%dari kebun yang di usahakan perusahaan.

Tanggal 6 Mei majelis rakyat Papua Selatan untuk kedua kalinya pergi ke mam dan bertemu pihak Marga Gebze Dinaulik dan Walinaulik juga PT.Dongin Prabawa memediasi terkait tuntutan 4 point tersebut.pihak perusahaan tanggal 28 menanggapi 4 point itu dengan mengirim surat penjelasan terkait kontrak PT.Dongin Prabawa.Namuk bukan menjawab 4 point tuntutan .akhirnya masyarakat memalang pelabuhan Lotpon.

Himbauan agar semua pihak tidak mengalami Pemalangan biarkan saja agar pihak perusahaan dan marga Gebze Dinaulik dan Walinaulik untuk menjawab tuntutan tersebut. Perlu ada evaluasi total terhadap semua perusahaan yang berinvestasi di provinsi Papua Selatan. 

Himbauan kepada Bupati dan Gubernur agar memberikan perhatian serius terhadap semua investor agar menghargai Hukum adat dan nilai-nilai kearipan lokal dalam pengembangan perkebunan, dan perlu di lakukan suatu pendapatan ulang atas semua investor yang beroperasi hari ini di provinsi Papua Selatan.tutupnya.(N25)

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *