MAKASSAR,- Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar mengadakan seminar wakaf dengan tema Peran Wakaf Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Kota Makassar.
Seminar berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar pada Sabtu 3 Agustus 2024.
Sambutan mewakili Ketua MUI Makassar Dr KH Masykur Yusuf M Ag berharap setelah seminar ada aksi yang dilakukan oleh peserta untuk pengembangan wakaf khususnya di Kota makassar.
KH Masykur yang juga Sekertaris MUI Kota Makassar ini mengajak semua peserta untuk mengembangkan Wakaf di Kota Makassar.
Adapun sambutan Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta, S. STP., M Si yang juga membuka acara Seminar Wakaf.
“Kegiatan ini tentu kita berharap akan memberikan kontribusi yang positif untuk Pemkot Makassar untuk lebih terbuka memberi masukan.
“Kami juga akan berusaha mensuport terutama kegiatan wakaf yang produktif. Semoga seminar ini bisa memberi manfaat kepada umat.
Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim atas nama Pemerintah Kota makassar kegiatan ini dengan resmi saya buka” ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi seminar. Adapun pemateri, Dr Ir H Idris Parakkasi.,M M yang juga ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Makassar menjelaskan Konsep Implementasi Wakaf dari Masa ke Masa.
Menurutnya wakaf yang produktif adalah wakaf yang bertujuan menghasilkan ekonomi yang berkelanjutan. Harta Wakaf seharusnya digunakan untuk investasi ekonomi yang produktif dan bisa digunakan untuk kepentingan sosial.
Dr Idris juga menjelaskan contoh Wakaf dari jaman nabi dan para sahabat yang menjadi patut diteladani.
Dr. H. Iskandar Fellang, M.Pd (Ketua Badan Wakaf Indonesia Sulsel ) juga menjelaskan Wakaf Produktif menurut 4 Imam Mazhab.
Ia juga menyampaikan pemahaman masyarakat tentang wakaf sebatas tanah saja padahal lebih dari itu wakaf dalam bentuk lain juga banyak seperti Wakaf Toko atau supermarket dan sebagainya.
Ali Bastoni yang merupakan pengurus Dompet Dhuafa Pusat dalam paparan materinya mengatakan wakaf yang paling populer adalah ketika usman mengakuisisi sumur miliki Yahudi. Disitu ada negosiasi bisnis. Si Yahudi kira untuk dijual tapi diperuntukan gratis untuk semua orang.
Drs HM Yunus HJ M Si (Bendahara Umum MUI Makassar) dan Dr KH Yusri Muh Arsyad Lc MA (Komisi Fatwa MUI Sulsel) dan Dr KH Mujahid Abdul Jabbar Lc MA (Wakil MUI Makassar).
*Irfan Suba Raya*