Tingkatkan Kewaspadaan di Media, MUI Makassar Diskusikan Analisis Cyber Crime

MAKASSAR,- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar diskusi publik “Analisis Cyber Crime” yang diinisiasi oleh Komisi Hukum, Ham dan Perundang-undangan MUI Makassar di Hotel Karebosi Premier, Selasa 13 Agustus 2024.

Ketua Umum MUI Makassar AGH Dr Baharuddin AS MA dalam sambutannya berharap diskusi publik Analisis Cyber Crime dapat memberi pencerahan bagi peserta terutama bagaimana mengenal dan mengantisipasi kejahatan di media sosial.

Mewakili Walikota Makassar Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pengembangan SDM Dr Aryati Puspasari Abady S Pi M Si mewakili Walikota Makassar menyampaikan apresiasi dan harapannya.

“Saya berharap dengan terlaksananya diskusi ini diharapkan bisa memberi pencerah kepada peserta untuk dapat memahami hukum dan perundang-undangan serta pengetahuan tentang kejahatan media sosial, ” kata Aryati yang juga membuka acara.

Adapun yang menjadi narasumber Nauli Rahim Siregar, SH ,MH (Kepala Kejaksaan Negeri Makassar) ,Prof Dr H Marliang SH,M Hum (Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Makassar) dan AKP Hamka SH (Sat Reskrim Polrestabes Makassar).

Dalam pemaparan materinya Nauli Rahim Siregar menjelaskan ujaran kebencian, Hoax dan teror online yang terjadi di media sosial.

Ia menjelaskan kejahatan dunia maya mencakup penyebaran informasi melalui media sosial, judi online pemerasan dan penipuan, ancaman, pencemaran nama baik dan lainya.

AKB Hamka juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-dalam menggunakan media sosial terutama Video Call dengan nomor yang tidak dikenal karna akan direkam oleh pelaku untuk memeras korbannya.

Begitupun dalam bertransaksi atau jual beli online dengan orang baru sebaiknya ketemu langsung,sambung AKP Hamka .

Sementara Prof Marliang mengingatkan dampak media sosial bagi pendakwah diantaranya: bisa merusak reputasi dakwah , menyebabkan hilangnya kepercayaan dan pengikutnya, dampak psikologi atau stres dan mempengaruhi kinerja dalam berdakwah.

Turut hadir Dr KH Masykur Yusuf M Ag (Sekertaris MUI Makassar) dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel).

Irfan Suba Raya

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *