Masamba, 10 Agustus 2024 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Luwu Utara antara PT Kalla Arebama dan Masyarakat Adat Rampi akhirnya menemukan titik terang. Pertemuan yang sempat memanas ini membahas sengketa tanah adat Rampi yang diklaim oleh PT Kalla Arebama untuk tambang emas.
Ketegangan muncul dari penolakan masyarakat Rampi terhadap kehadiran PT Kalla Arebama di wilayah mereka. Masyarakat merasa terganggu dengan terbitnya IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT Kalla Arebama seluas 12.010 hektar yang mencakup area pemukiman dan ladang mereka.
Wakil Ketua DPRD, Bapak Karimuddin dan Bapak Muh Azal Arifin, mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambatnya PT Kalla Arebama melakukan produksi meskipun telah mengantongi IUP OP sejak tahun 2017.
Situasi yang memanas akhirnya mereda setelah Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III, Ezra Silalahi, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa PT Kalla Arebama belum dapat melakukan kegiatan produksi hingga tahun 2026 sesuai Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Ditjen Minerba pada Menteri ESDM.
Mengenai kekhawatiran masyarakat soal lokasi pemukiman dan kebun mereka yang tercantum dalam IUP OP, Kacab ESDM Wil III menegaskan bahwa pemegang IUP bukanlah pemegang hak kepimilikan lahan. PT Kalla Arebama harus membebaskan lahan atau bekerja sama dengan pemilik yang sah.
PT Kalla Arebama menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama dengan pemilik lahan dan berjanji untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar IUP OP mereka.
Sebagai bentuk komitmen, PT Kalla Arebama akan memperbaiki jalan dari Masamba ke Rampi pada bulan Oktober 2024.
RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik tanah adat Rampi dan membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih baik antara PT Kalla Arebama dan masyarakat setempat.