Kasat Reskrim Polres Takalar Tahan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Takalar, Sulawesi Selatan – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar telah menahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial MA pada Jumat, 23 Agustus 2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi.

Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir, SH.,MH, menyampaikan informasi penahanan kepada Djaya, SKM.,SH.,LL.M, penasehat hukum korban dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN. Djaya membenarkan informasi tersebut dan mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Takalar yang dipimpin oleh IPTU Chaidir dan Kanit PPA Polres Takalar, IPTU Sumarwan.

Orang tua korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah menyebabkan trauma pada anak mereka.

Setelah penahanan pelaku, Djaya akan terus berkomunikasi dengan jurnalis, LSM, dan Ormas di Takalar untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Djaya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, S.I.K.,M.Si, atas perhatian dan kinerja yang luar biasa kepada keluarga korban.

ini menunjukkan komitmen Polres Takalar dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Penahanan pelaku diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *