Pakar Hukum UNM Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Sulsel

Makassar, 28 Agustus 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) kembali menggelar pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) tahun 2024. Di Sulawesi Selatan, pelatihan ini diikuti oleh 1.232 desa dengan 4.928 aparatur desa, yang berlangsung di Kota Makassar.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola pemerintahan desa, merencanakan pembangunan, dan mencegah praktik korupsi. Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, dalam sambutannya menekankan pentingnya pelatihan ini untuk mendorong kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan desa di Indonesia.

“Kami berharap setiap peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, sehingga desa-desa di Indonesia dapat saling belajar dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional,” ujar La Ode.

Pelatihan PKAD di Sulsel merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang tahun lalu diikuti oleh 10 kabupaten. Tahun ini, pelatihan akan digelar dalam 8 angkatan selama 6 minggu, dengan materi yang meliputi penyusunan peraturan di desa, perencanaan pembangunan desa inovatif dan visioner, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan, gerakan PKK dan Posyandu, kewirausahaan, pengelolaan data dan informasi desa, kepemimpinan, dan pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Perangkat Desa

Dr. Herman, M.Hum, pakar hukum administrasi negara dari Prodi Hukum Bisnis, FIS-H UNM, yang menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan ini, menekankan pentingnya pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai bagi perangkat desa.

“Selama ini inovasi banyak lahir dari desa namun ada ketakutan yang menjadi pembatas inovasi kegiatan oleh perangkat desa sehingga pembangunan desa cenderung merepetisi kegiatan-kegiatan terdahulu. Olehnya itu, pemahaman yang tepat tentang aturan pelaksanaan administrasi dan keuangan desa akan memberi rasa aman bagi perangkat desa,” jelasnya.

Dr. Herman juga mendorong perangkat desa untuk menerapkan prinsip dan tata kelola keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah Desa (SAPDesa) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran di desa.

Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa

Materi pelatihan juga mencakup pencegahan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pelatihan ini membahas kewenangan pemeriksaan pengelolaan APBDesa, baik pemeriksaan internal oleh APIP (inspektorat) maupun pengawasan eksternal oleh BPK.

“Pemeriksaan ini dapat berupa pemeriksaan atau pengawasan (audit) keuangan, kinerja, kepatuhan, dan audit dengan tujuan tertentu,” jelas Dr. Herman. “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat berupa audit investigatif, sistem pengendalian internal, dan audit yang tidak berkenaan dengan pengelolaan keuangan.”

Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur desa di Sulsel dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait dengan kualitas belanja desa dan pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harapan Presiden.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *