Resky Mahendra  Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Langsung Selidiki

PALOPO,- Resky Mahendra melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun media sosial. 

Resky Mahendra melaporkan akun itu karena menyebut dirinya  sebagai penipu. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Resky melaporkan terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.

“Saya Kesini datang untuk melaporkan akun Instagram yang menjelekkan nama baik saya secara pribadi”. Ucap Resky mahendra yang di temui di polres palopo, Sabtu ( 31/8/2024 ).

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *