PT. Vale Didesak FOKAL LUTIM: Rusdi Layong Tegaskan Keadilan bagi Karyawan Wilayah Malili dalam Mediasi di Gedung Otuno

Luwu Timur, 4 September 2024 – Gedung Rapat Otuno PT. Vale Indonesia menjadi saksi dari pertemuan mediasi yang didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur wilayah Malili dan Wasuponda yang terpilih, Rusdi Layong, antara Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi dan Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (FOKAL LUTIM) dengan PT. Vale Indonesia. Pertemuan ini digelar untuk membahas berbagai isu yang telah diajukan oleh masyarakat dalam audiensi sebelumnya, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari PT. Vale.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari PT. Vale Indonesia dan FOKAL LUTIM, yang membawa sejumlah tuntutan terkait diskriminasi yang dirasakan oleh karyawan seconded dan subkontraktor di wilayah Malili. Mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan di wilayah pemberdayaan lainnya, seperti wilayah Kec. Nuha, Kec. Towuti, Kec. Wasuponda.

Tuntutan Masyarakat dan Karyawan Wilayah Malili

  • Penolakan Diskriminasi
    Karyawan seconded dan subkontraktor di wilayah Malili merasa mendapatkan perlakuan yang tidak setara dengan rekan mereka di wilayah lain. Fasilitas yang tersedia bagi karyawan di Sorowako dan wilayah lainnya dianggap lebih baik, khususnya terkait transportasi, sementara karyawan di Malili harus mengandalkan kendaraan pribadi dengan risiko tinggi. FOKAL LUTIM menuntut agar PT. Vale segera mengakhiri praktik diskriminatif ini.
  • Kebutuhan Transportasi untuk Karyawan Malili
    Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam mediasi ini adalah penyediaan sarana transportasi bus bagi karyawan di wilayah Malili, sebagaimana yang telah diberikan kepada karyawan di wilayah lain. Kebijakan PT. Vale saat ini dinilai tidak adil karena hanya melayani tiga wilayah, sementara karyawan di Malili terpaksa menggunakan kendaraan roda dua pribadi dengan risiko tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen PT. Vale terhadap keselamatan karyawan.
  • Pemberdayaan yang Merata
    FOKAL LUTIM juga mendesak agar pemberdayaan karyawan dan perusahaan lokal di empat wilayah operasional PT. Vale dilakukan secara merata dan adil. Mereka menuntut agar perusahaan memastikan kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja dan penyaluran proyek bagi perusahaan lokal, tanpa ada diskriminasi antarwilayah.
  • Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Malili
    Rekrutmen karyawan lokal menjadi salah satu isu paling krusial yang diangkat dalam mediasi ini. FOKAL LUTIM meminta agar PT. Vale memprioritaskan tenaga kerja dari Malili dalam setiap proses rekrutmen, mengingat masih rendahnya angka penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.

Komitmen dan Tindak Lanjut

Menanggapi tuntutan yang disampaikan, PT. Vale Indonesia meminta waktu tambahan selama lima hari kerja untuk mengevaluasi kebijakan mereka dan memberikan jawaban yang konkrit kepada FOKAL LUTIM. Mereka berjanji untuk menyampaikan hasil tindak lanjut pada 11 September 2024.

Rusdi Layong, sebagai mediator, menegaskan bahwa mediasi ini adalah langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak karyawan dan masyarakat di Malili. “Kami berharap PT. Vale dapat segera menindaklanjuti tuntutan ini dan memberikan solusi yang adil dan merata bagi semua wilayah pemberdayaan. Keadilan harus ditegakkan demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Mediasi ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan hubungan antara masyarakat Malili dan PT. Vale, khususnya dalam hal pemberdayaan tenaga kerja dan penyediaan fasilitas yang lebih baik bagi karyawan di wilayah tersebut.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *