Makassar – Keluarga almarhum Virendy Marjefy, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang meninggal dunia saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas pada Januari 2023, melaporkan Rektor dan Dekan Fakultas Teknik Unhas ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan kelalaian pihak kampus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penanggung jawab kegiatan mahasiswa.
Laporan polisi tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Oktober 2024. Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 359 dan atau Pasal 170 KUHP yang terjadi di Dusun Bonto Parang, Bonto Manurung, Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
James Leonard Alanus Wehantouw, ayah Virendy, mengungkapkan kekecewaan keluarganya atas sikap pihak kampus yang dianggap tidak menunjukkan simpati dan bantuan yang memadai. “Selama ini kami tidak mendapatkan simpati dari pihak kampus, khususnya Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas,” ujar James.
“Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai penting untuk melaporkan mereka ke polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelalaiannya,” tambahnya.
Laporan polisi ini diajukan oleh keluarga Virendy yang didampingi oleh LKBH Makassar. Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, menekankan bahwa pihak kampus memiliki tanggung jawab atas keselamatan mahasiswa selama kegiatan kampus, termasuk kegiatan ekstrakurikuler seperti Diksar Mapala.
“Simpati yang tak ada, itulah kami mendesak ke Kapolda Sulsel agar memeriksa juga Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas, baik sebagai penanggungjawab kegiatan, menaungi setiap nasib mahasiswa selama kuliah dan bertanggung dalam pembinaan kegiatan mahasiswa yang tertuang dalam statuta kampus,” ungkap Mulyarman D, SH, advokat pembela umum LKBH Makassar.
Keluarga Virendy juga mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak menerima santunan atau ucapan belasungkawa resmi dari pihak kampus. “Tidak ada pak santunan, bahkan ucapan belasungkawa pun tidak ada secara resmi,” tutur James. “Inilah yang kami herankan, bahkan dalam membantu proses pemakaman, saat di rumah sakit Grestelina tak satupun yang datang menunjukkan empati dan kepeduliannya kepada kami.”
LKBH Makassar dan keluarga korban berharap Kapolda Sulsel untuk menekankan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional tanpa ada keberpihakan, mengayomi dan mengutamakan presisi. Mereka juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan dipenjarakan.
“Kami sudah koordinasi, secepatnya kami menunggu kabar apresiasi Kapolda Sulsel atas laporan keluarga korban ini kapan mau bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, banyak fakta hukum yang kami ingin kasih dan mendesak semua yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan,” dukung Muhammad Sirul Haq.
Selain itu, pihak keluarga korban didampingi LKBH Makassar akan meminta pertanggungjawaban hukum dan ganti kerugian, dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak institusi pendidikan kampus merdeka Universitas Hasanuddin dalam hal ini Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas.