Pengamat Hukum UNM Apresiasi Langkah Prabowo Subianto Terkait Agenda Pemberantasan Kasus Korupsi

MAKASSAR – Serum Institute bekerja sama dengan BEM dan Maperwa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar diskusi tematik dengan tema “Media Sosial sebagai Panggung Perubahan: Strategi Efektidlf Pemuda dalam Mengkampanyekan Antikorupsi” di Lapak Kopi Abangda Jl Hertasning, Makassar. Minggu, 08 Desember 2024.

Direktur Serum Institute, Irfan Basyo mengatakan bahwa media sosial telah menjadi salah satu alat yang paling powerful dalam mempengaruhi opini publik dan mendorong perubahan sosial.

“Di Indonesia, platform-platform seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan TikTok tidak hanya digunakan untuk berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga memainkan peran penting dalam gerakan antikorupsi,” kata Irfan—kandidat doktor ini.

Sementara itu, Presiden FEB UNM, Fahrul Husain Abadi mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi, media sosial menjadi saluran utama bagi aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk menyuarakan penolakan terhadap praktik korupsi di berbagai level pemerintahan.

“Misalnya melalui tagar (#) dan kampanye viral, isu-isu terkait transparansi anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengungkapan kasus korupsi mendapat perhatian luas dari publik,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum MAPERWA FEB UNM Azmi Dzulfikar Laitupa menyebut media sosial telah memberikan ruang bagi setiap individu untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dengan mudahnya akses informasi, masyarakat dapat lebih cepat mengidentifikasi masalah dan mendesak tindakan konkret dari pemerintah,” ujar Andi, salah seorang aktivis antikorupsi yang juga aktif di media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, tambah dia, berbagai kampanye yang digagas di media sosial seperti terkait #AksiAntikorupsi berhasil menggerakkan ribuan orang untuk berpartisipasi dalam aksi-aksi nyata.

“Media sosial juga menjadi alat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi, sehingga meningkatkan akuntabilitas pejabat publik,” lanjutnya.

Pengamat Hukum UNM, Muhtar, SH, MH menilai bahwa meskipun media sosial memberikan kontribusi besar dalam memperkuat gerakan antikorupsi, tantangan tetap ada. Penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merusak reputasi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi masalah.

“Oleh karena itu, penting untuk menjaga kualitas informasi yang dibagikan dan memastikan bahwa setiap kampanye berbasis pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Selain itu juga beliau mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kasus korupsi di indonesia

” Presiden prabowo mulai menunjukkan kekuasaanya dalam wilayah penegakan hukum terutama agenda pemberantasam kasus korupsi di kementrian dan pemerintah daerah” ungkapnya

Dengan semakin berkembangnya teknologi dan pengaruh media sosial, harapan besar ada pada generasi muda Indonesia untuk terus memanfaatkan media sosial secara bijak dalam mendukung gerakan antikorupsi, memastikan bahwa setiap langkah menuju pemberantasan korupsi dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. (*)

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *