Kepala Desa Anrang Diduga Langgar Aturan, Kepala Dusun Protes Di Minta Mundur

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Polemik melanda Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, menyusul dugaan pelanggaran aturan oleh Kepala Desa Anrang, Ismail S.Ag, dalam pemberhentian Kepala Dusun Mattoangin, Kamaruddin.  Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai transparansi pemerintahan desa.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, Ismail S.Ag mendatangi kediaman Kamaruddin didampingi oleh wakil Ketua BPD Desa Anrang.  Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Kamaruddin menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Dusun.  Namun, Kamaruddin menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan gajinya belum dibayarkan oleh pemerintah desa.

“Saya tidak mau tanda tangan sebelum gaji saya dibayarkan,” tegas Kamaruddin saat diwawancarai oleh media di rumah kakaknya, Hariyanto.  Ia menambahkan bahwa Ismail S.Ag hanya berjanji akan mengupayakan pembayaran gaji tersebut.

Konfirmasi kepada Ismail S.Ag di kantor desa membuahkan pernyataan yang kurang memuaskan.  Ia menyatakan akan mengupayakan pembayaran gaji Kamaruddin dan menantang Kamaruddin untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.  “Kalau memang mau melapor, laporkan saja ke PTUN,” ujarnya singkat.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *