Makassar, 20 Januari 2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, AIPTU ARF SB, telah diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan investigasi menyeluruh, Satlantas Polrestabes Makassar menyatakan bahwa informasi yang beredar di media online tersebut tidak sepenuhnya benar dan disebabkan oleh adanya kesalahpahaman.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pihak terkait dalam pertemuan dengan tim media di Pos Lantas pertigaan Jalan Pettarani dan Jalan Alauddin pada Minggu, 19 Januari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto, Panit 1 IPDA Sukarman, dan AIPTU ARF SB yang menjadi pusat pemberitaan.
AIPTU ARF SB menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada pemberitaan tersebut. Ia mengakui telah meminta pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas untuk masuk ke pos lalu lintas guna pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara. Saat pemeriksaan, diketahui pengendara tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Saya memang meminta mereka masuk pos dan memeriksa kelengkapan surat-surat mereka. Ketika mereka tidak bisa menunjukkan SIM, saya memperlihatkan surat tilang dan besaran denda yang harus dibayarkan sesuai peraturan,” jelas AIPTU ARF SB. “Namun, mereka memohon agar tidak ditilang karena mengaku salah dan meminta maaf.”
AIPTU ARF SB menambahkan bahwa karena pengendara telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, ia hanya memberikan teguran lisan dan tidak melanjutkan proses penilangan. Ia menekankan bahwa tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Senada dengan AIPTU ARF SB, AKP Slamet Sugiarto selaku Kanit Patroli menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang beredar di media online. “Sebagai Kanit Patroli, saya meminta maaf atas kejadian ini dan kesalahpahaman yang terjadi. Saya telah menegur dan memberikan arahan kepada anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Slamet Sugiarto.
Pihak Satlantas Polrestabes Makassar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar dan mencegah penyebaran berita hoaks. Mereka juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas serta menjaga profesionalisme anggota.