MAKASSAR,- Dalam perbincangan mengenai rancangan Undang-Undang KUHP yang mengusulkan agar institusi kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan maupun menghentikan perkara tindak pidana, Pakar Hukum Administrasi Negara UNM, Dr. Herman, S.H, M.H., memberikan tanggapan kritis.
Dr. Herman menegaskan bahwa jika perubahan tersebut diberlakukan, sebagian kewenangan kepolisian—yang selama ini bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memiliki wewenang untuk menghentikan suatu perkara—akan turut tergeser. Ia menyatakan:
“Tentunya jika itu terjadi berarti sebagian kewenangan kepolisian yang selama ini kita ketahui bahwa tugas utama kepolisian itu adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan hal terkait dengan perkara tindak pidana yang tentunya juga melekat satu kewenangan untuk menghentikan perkara tersebut.”
Lebih lanjut, Dr. Herman menyoroti potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara institusi penegak hukum, yakni antara kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, hal ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menambahkan:
“Tentunya juga jika itu yang terjadi, tanpa melihat institusinya, saya berupaya untuk objektif dalam berpandangan bahwa itu dapat berpotensi terjadinya overlap kewenangan antara dua institusi yang notabennya sama-sama penegak hukum dan ini harus dikaji kembali dan dipertimbangkan kembali.”
Dr. Herman juga mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan semacam itu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, yang merupakan hal yang bertolak belakang dengan tujuan utama hukum itu sendiri, yaitu memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja antara kepolisian dan kejaksaan saat ini sudah berjalan dengan baik, di mana kepolisian bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan memegang peran dalam penuntutan. “Menurut saya tentu untuk saat ini antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan posisinya dan sudah berjalan sejak lama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Herman menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa proses kerja di mana berkas penyidik diteliti oleh jaksa untuk memastikan kesiapan berkas di pengadilan telah berjalan dengan baik. Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik. “Sehingga, menurut pandangan hukum saya, criminal justice saat ini sudah cukup ideal,” pungkasnya.