MAKASSAR, SULSEL – Para pustakawan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan tuntutannya untuk mendapatkan penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Mereka merasa adanya ketimpangan yang signifikan dalam penerapan kebijakan TPP saat ini. Aspirasi ini telah sampai ke telinga DPRD Sulsel dan mendapat dukungan penuh.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Irfan AB, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keluhan para pustakawan terkait TPP yang tidak merata. “Ada yang mendapat tambahan penghasilan cukup baik, tapi ada juga yang jauh di bawah standar,” ujar Irfan. Ia menegaskan komitmen DPRD Sulsel untuk mendorong perubahan peraturan gubernur agar kesenjangan tersebut dapat diatasi.
“Kami akan mendorong perubahan aturan agar mereka mendapat hak yang sama,” tegas Irfan. Menurutnya, peran pustakawan dalam dunia pendidikan dan layanan publik sangat penting, namun sayangnya, perhatian dan apresiasi terhadap profesi ini masih kurang, tercermin dari ketidakadilan dalam pemberian TPP.
Ketimpangan TPP yang dialami para pustakawan ini menjadi sorotan utama. Banyak pustakawan yang merasa dianaktirikan karena penghasilan tambahan mereka jauh lebih rendah dibandingkan dengan pegawai di sektor lain yang memiliki peran serupa atau bahkan kurang penting.
Menanggapi hal ini, DPRD Sulsel mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem TPP pustakawan. Jika ditemukan ketimpangan yang signifikan, revisi kebijakan menjadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. DPRD Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi para pustakawan hingga tercapainya keadilan dan kesetaraan dalam pemberian TPP. Mereka berharap peraturan gubernur yang mengatur TPP dapat segera diperbarui agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan serta peran penting yang diemban para pustakawan.