Benteng, Sulawesi Selatan, 24 Februari 2025 – Penyitaan dana desa Bonea, Kepulauan Selayar, senilai Rp 357.722.613 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memicu kontroversi dan gugatan hukum. Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali dan Partner, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar.
Kuasa hukum Alwan Sihadji, Ratna Kahali, SH, mengatakan penyitaan tersebut cacat prosedur karena tidak didasari audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka menekankan bahwa Inspektorat, sebagai pengawas keuangan daerah, belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Ratna Kahali mengkritik keras langkah Kejaksaan yang langsung menyita dana desa tanpa melalui penetapan pengadilan sesuai KUHAP dan audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ia berpendapat bahwa jika ada dugaan penyimpangan, seharusnya proses pembinaan oleh APIP dilakukan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke ranah pidana.
“Kami meminta Bupati Kepulauan Selayar segera memerintahkan Inspektorat untuk turun tangan dan memastikan kejelasan status dana ini. Jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum, dana tersebut harus segera dikembalikan ke desa agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegas Ratna Kahali, alumni LBH Makassar.
Masyarakat Tuntut Transparansi
Polemik ini menimbulkan keresahan di masyarakat Desa Bonea yang menuntut transparansi dan kejelasan proses hukum. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru terhambat dan hilang akibat proses hukum yang belum jelas arahnya.
Sejumlah pihak mendesak Bupati Kepulauan Selayar untuk mengambil langkah tegas agar Inspektorat segera melakukan tindakan.
Kejaksaan: Dana Titipan di Bank BRI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., saat dikonfirmasi via telepon, memberikan pernyataan singkat: “Dana itu ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok.”
Sementara itu, kuasa hukum Alwan Sihadji, Muhammad Sirul Haq, SH, menyatakan telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar untuk meminta audit dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Mereka meminta agar audit dilakukan sebelum adanya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Bonea. Pernyataan ini disampaikannya di kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menanti langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.