LUWU TIMUR,- Mantan anggota DPRD Luwu Timur Witman Budiarta kembali masuk dalam pencalonan DPRD kabupaten luwu timur melalui partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) daerah pemilihan V yang meliputi kecamatan Nuha dan Towuti.
Witman yang pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur ini pernah menjadi terpidana korupsi pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor Legislator Luwu Timur tahun anggaran 2013 dan sudah menjalani penahanan dan bebas di tahun 2018 lima tahun lalu. Sementara bunyi salinan putusan MA RI, Witman dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
Dalam rilis yang beredar Witman mengakui bahwa kejadian ini menjadi cambukan keras untuk lebih berhati hati dalam menjaga amanah rakyat. “Sebagian besar masyarakat masih menginginkan saya untuk maju, beliau ( Ketua Partai Gelora Indonesia Kab. Luwu Timur) memberi kepercayaan kepada saya untuk kembali bertarung di Pemilu Legislatif 2024” ungkap Witman. Kejadian masa lalu kata Witman menjadi motivasi baginya untuk menjadi lebih baik kedepannya sekaligus Berusaha untuk menjaga agar yang lainnya tidak terjatuh kepada hal sama yang menimpanya” Ungkapnya.