JAKARTA,- Dalam sidang pemeriksaan terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin. Bagja menyatakan bahwa Bawaslu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, antara lain memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI.
Selain itu juga kepada Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, Teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI. Sidang ini digelar atas perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di mana KPU diadukan oleh Bawaslu RI dalam dua hal yang diadukan, yakni pertama, pihaknya menduga KPU membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon) dalam tahapan pemilu.
KPU disebut membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemudian, KPU juga disebut Bawaslu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU)3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.