Donor ASI Untuk Cegah Stunting,MUI Sulsel Beri Maklumat

Makassar,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat tentang membolehkan donasi Air Susu Ibu (ASI) untuk pencegahan stunting pada Jumat (6/20/2023).

Maklumat yang dikeluarkan komisi Fatwa MUI Sulsel ini membolehkannya Donasi ASI atau Bank ASI untuk mendukung program pencegahan stunting .MUI juga menghimbau kepada umat Islam lebih berhati-hati dalam donor ASI karena ada status mahram.

Pengurus komisi fatwa MUI Sulsel Dr KH Yusri Arsyad Lc MA mengatakan donasi ASI dibolehkan dalam Islam. Meskipun dibolehkan ia menghimbau kepada umat Islam agar lebih berhati-hati.

“Bank ASI ini kita tidak tahu sumbernya karena apa yang dikonsumsi akan membentuk karakter. Boleh jadi ASI berasal dari wanita non muslim yang memakan makanan haram sehingga bisa mempengaruhi psikologi anak-anak, ” katanya.

Ia juga menyarankan kepada umat Islam yang membutuhkan ASI untuk bayinya agar lebih mengutamakan yang dekat atau seorang ibu yang jelas dikenalnya.

KH Yusri melanjutkan sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab dulu yang menitipkan anaknya untuk disusui. Bahkan nabi Muhammad saw sendiri pernah disusui oleh Halima Sa’adiyah.

“Aminah menyerahkan nabi kepada salah seorang keluarga Sa’ad yang akan menyusukan anaknya, sebagaimana sudah menjadi kebiasaan Bangsa Arab,” ungkapnya.

Lebih lanjut KH Yusri mengatakan jika memang tidak terdesak sebaiknya jangan gunakan Bank ASI.

Dr Nasrullah Sapa Lc MM juga berharap maklumat ini diharapkan bisa menghidupkan gerakan-gerakan donasi ASI untuk pencegahan stunting di Sulsel.

Ustad Nasrullah melanjutkan maklumat ini menjawab pertanyaan dari Ibu-ibu PKK dan organisasi perempuan lainya terkait hukum donasi ASI terutama adanya status mahram.

“MUI mengatakan bahwa Donasi ASI boleh dilakukan untuk pencegahan stunting,” ujarnya yang juga pengurus komisi Fatwa MUI Sulsel.

Sementara itu dalam isi maklumat dijelaskan secara syariat Islam, donasi ASI secara langsung dengan menyusukan atau dengan alat bantu telah dikaji oleh fuqaha dari segi hukum implementatifnya. Hal ini dapat berdampak pada kemahraman antara keluarga pendonasi dan anak yang menerima donasi ASI.

Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan hati-hati dan perlu menetapkan tingkat darurat serta tingkat kebutuhan donasi bagi mereka yang menghadapi uzur atau tidak mampu memberikan ASI secara maksimal kepada anak-anak mereka.

Turut hadir , Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA, Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag,Prof Dr KH Muh Ghalib MA ,Dr KH Ruslan Wahab MA, Prof Dr KHr Rusdi Khalid MA, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA ,Dr KH Khiyar Hijaz Lc MA.

Simak isi maklumatnya…

“Irfan Suba Raya*

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *