MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar mengambil langkah signifikan dalam upaya peningkatan pengelolaan E-Government dengan menggelar kegiatan bertajuk ‘Literasi Digital Layanan Pusat Data Kota Makassar’.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston pada Selasa (28/11/2023) dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai SKPD Pemkot Makassar, serta mahasiswa jurusan teknik informatika dari beberapa kampus di Kota Makassar.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Irwan Rusfiady Adnan membuka secara resmi kegiatan ini dengan menekankan pentingnya literasi digital dalam pengelolaan layanan pusat data kota Makassar.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memanfaatkan layanan pusat data untuk mendukung pengembangan E-Government di Kota Makassar,” ucap Irwan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Makassar, Ismawaty Nur menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Diskominfo Kota Makassar dalam meningkatkan kapasitas dan pemanfaatan teknologi informasi guna mendorong E-Government yang lebih efektif dan efisien.
“Kami berharap para peserta dapat melek literasi digital, mendapatkan pengetahuan dan kecakapan penggunaan media digital untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik,” jelasnya.
Pada kesempatan ini juga, ia menjelaskan keunggulan War Room Diskominfo Makassar sebagai wadah mempercepat fungsi collect, communicate, dan crunch dalam tahapan Makassar Smart City. Ia juga membeberkan Makassar virtual economic center dengan teknologi tinggi yang akan beroperasi di tahun 2024.
Acara ini mendatangkan pemateri yang berkompeten di bidangnya, yaitu Managing Director Indonesia EPIC Group of Companies, Muhammad Moses Huwae, dan Kepala UPTD War Room Diskominfo Makassar, Andi Zulkarnain.
Moses memberikan wawasan tentang optimalisasi pusat data sebagai pusat layanan digitalisasi. “Pusat data harus memaksimalkan SOP pusat data, memperhatikan potensi staf, dan memberikan produk atau fasilitas pusat data yang maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Zulkarnain menjelaskan standar layanan pusat data di lingkungan Pemkot Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1994/048/Tahun 2023.