Jangan Salah Menggunakan Profesi Wartawan

Profesi Wartawan sangat mulia jelas Undang-undang-nya Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun Terdapat sejumlah kewajiban pers menurut undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut undang-undang tersebut, pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Wartawan tidak dapat di pidanakan sebagaimana telah jelaskan oleh bagian humas Mabas Polri bahwa, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.(17 Mei 2023) Kalau tulisan itu adalah karya Jurnalis.

Adapun tambahan, jika, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”

Pers juga di atur tentang kode Etik seperti tertuang dalam Pasal 1, yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Mari kawan fungsikan profesi jurnalis dengan sebaik-baiknya, sesungguhnya Profesi Wartawan sangat mulia, bila dijalankan dengan cara profesional, kompak, bersatu, tegakkan kebenaran, dan menayangkan berita yang akurat fakta dan terpercaya, saya yakin Dunia segan terhadap Profesi Wartawan.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *