Bapemperda Dprd Sulsel Gelar Rapat Kerja bersama Pemprov Terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun 2023

MAKASSAR,-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Prov. Sulsel melaksanakan rapat kerja bersama Pemprov Sulsel terkait rencana pembahasan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 di ruang rapat Bapemperda DPRD Sulsel.Jumat, 9 Juni 2023

Pada rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD dengan mengundang Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Abd. Malik Faisal, Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Sulsel serta Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel.

Selaku Pimpinan Bapemperda A. Muchtar Mappatoba, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3331/OTDA, tanggal 28 April 2023 Perihal Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

“Pada prinsipnya pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tidak dapat dilanjutkan, mengingat terlebih dahulu perusahaan daerah yang akan diberikan penyertaan modal oleh pemerintah daerah wajib berubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroda atau Perumda yang diatur dalam bentuk Perda “

Menindaklanjuti surat Kemendagri tersebut, Bapemperda telah melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang hasilnya disarankan agar DPRD melakukan pembahasan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023, Adapun Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, masing-masing terhadap PT. Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT. Jamkrida dan untuk selanjutnya setelah perubahan bentuk badan hukum, dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap PT. Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda), PT Bank Sulselbar, Perusda Agribisnis dan PT. Jamkrida.

Menurut A. Muchtar, Semua Perda ini sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel demi peningkatan pendapatan daerah.

Dalam rapat tersebut, Arfandy Idris Anggota Bapemperda dari Fraksi Golkar, mempertanyakan apa yang menjadi kendala Pemprov. Sulsel sehingga ranperda belum diajukan ke DPRD padahal beberapa waktu lalu Ketua DPRD Sulsel telah menyurat ke Gubenur terkait permintaan pengajuan ranperda.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *