Komisi B Dprd Sulsel Kunker Ke DPR RI Bahas Keseragaman Harga TBS

Jakarta ,- Tim 2 Komisi B DPRD Prov. SulSel melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI terkait penentuan keseragaman harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di seluruh Indonesia. Dalam Kesempatan ini Komisi B diterima oleh anggota Komisi IV DPR RI,  Dr. H. Azikin Solthan, M.Si dari Fraksi Gerindra Dan Alien Mus dari Fraksi Golkar. 

Komisi B yang di pimpin langsung Ketua DPRD Prov. SulSel dan Ketua Komisi B Ibu Firmina beserta anggota Komisi B antara lain Andi Irwandi, Henny Latif, Hengky Yasin, Vera Firdaus, Rahmat Muhayang. (19 Juni 2023)

Dalam kunjungan tersebut Andi Irwandi, menyampaikan 

“Terdapat beberapa masalah yang dihadapi dalam implementasi setelah penetapan harga TBS Kelapa Sawit, dimana terdapat 7 Perusahaan Kelapa Sawit yang melanggar setiap harga yang telah ditetapkan, oleh karena itu diharapkan dengan kunjungan ini kami bisa mendapat kepastian dari masalah-masalah yang di hadapi di Sulawesi Selatan”

Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI, menyampaikan bahwa: “Indonesia memiliki geografis yang berbeda, oleh karena itu terdapat perbedaan dalam hasil panen yang dihasilkan oleh karena itu penentuan harga dasar untuk Kelapa Sawit tidak dapat ditentukan secara Nasional, diberikanlah kewenangan tersebut kepada Daerah untuk ditentukab sesuai dengan karakreristik dan kebutuhan wilayahnya”

“Permentan 01 2018 tentang penetapan harga TBS, permentan ini untuk membangun agribisnis kelapa sawit yang berkesinambungan, dibutuhkan pengawasan dalam pelaksanaannya dan dilakukan pemberdayaan petaninya dengan memastikan kepada Dinas untuk membentuk kelembagaan petani yakni, Kemitraan antara perusahaan dengan kelembagaan petaninya, hal ini untuk menghindari penetapan harga seenaknya oleh pihak Perusahaan, dengan melembagakan petani agar punya power dan bargain”

Solusi lain adalah dibuat perjanjian Kerjasama, dimana Bupati/Walikota atau Gubernur memfasilitasi kelembagaan perkebunan yang berasal dari pekebun swadaya, perusahaan membeli TBS pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun, Perjanjian ini dalam jangka waktu Minimal 10 Tahun, didalalamnya akan tercakup sanksi, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan kondisi dari kebun.

Anggota Komisi IV DPR RI Dr. H. Azikin Solthan meyampaikan: 

“Konsistensi harga dasar, sudah ada dalam PERMENTAN, dan didukung oleh PERGUB tinggal bagaimana aturan tersebut di laksanakan secara tegas”

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel Dra. Firmina Talulembang menyinggung tentang virus ASF:

“Virus ASF telah meyerang ternak di Prov Sulawesi Selatan, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah membuat penanganan virus ini belum dapat dilakukan secara signifikan sementara mortalitas yang diakibatkan virus ini mencapai 100 %”

Anggota Komisi 4 DPR RI Alien Mus dihadapan anggota komisi B mengatakan

“4 hari lalu, telah disampaikan bahwa terdapat masalah virus ASF di tanah Toraja, PMK dan selanjutnya adalah Lumpy Skin Disease (LSD) yang juga cukup mempengaruhi kesehatan hewan, yang akhirnya membuat momen Idul Adha yang harusnya sebagai panen dari para peternak malah dengan adanya penyakit ini akan merugikan para peternak karena larangan mengqurbankan hewan yang sakit. Pihak Komisi 4 telah menyarankan ke Kementrian Pertanian agar anggaran yang ada di tahun 2023 ini dialihfungsikan untuk IPHK, menyiapkan vaksin Rabies, ASF, LSD, sementara PMK vaksin sudah ada tinggal distribusinya ke seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga jika Kabupaten/Kota ataupun Provinsi tidak menyiapkan anggaran untuk distribusi vaksin maka memang sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk mengambil langkah yang cepat, dan tanggap”

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *