Manajer Marketing Prima Vision Sesalkan Biznet Kembali Berulah di Gowa

GOWA – Perusahaan Jasa Layanan Internet, Biznet Kembali berbuat ulah, kali ini mereka melancarkan aksinya di Kabupaten Gowa.

Setelah sebelumnya kedapatan tidak memiliki izin untuk menanam tiang fiber optik di wilayah Kota Makassar.

Namun berbeda dengan kasusnya yang di Kabupaten Gowa, di mama kontraktor dari pihak Biznet kedapatan mencabut tiang fiber optik dari Perusahaan Jasa Layanan Internet lain yakni milik Prima Home di wilayah Paccinongang, Gowa.

Menurut Manajer Marketing Prima Home, Ilham Akbar menyebutkan bahwa ada sekitar 13 tiang kabel miliknya yang dicabut dan dipotong-potong untuk kemudian dijual oleh orang lapangan yang dipekerjakan PT Telcomedia.

“Kami juga curiga mereka menanam tiang kabel juga tidak memiliki izin dari Pemkab Gowa,” ujar Ilham. Senin, 3 Juli 2023.

Ia menceritakan bahwa pada 29 Juni 2023 tepatnya pada malam hari, tim lapangan pihak Prima Home melakukan operasi dan mendapatkan pelaku di lapangan.

“Setelah hampir 13 tiang kami hilang entah kemana dan ada beberapa saksi yang melihat diambil oleh beberapa orang yang gunakan mobil pick up,” ujar Ilham.

Lanjut Ilham, malam itu juga pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak PT Telcomedia dan beberapa orang pekerja lapangannya yang diduga melakukan pencabutan dan mengambil tiang milik Prima Home.

.

“Malam itu juga kami minta itikad baik mereka dengan membuat surat pernyataan mengakui dan siap ganti rugi,” tegas Ilham.

Ilham berharap kejadian pencabutan dan Sabotase oleh oknum pekerta terkait tiang kabel fiber optik tidak terjadi lagi di wilayah manapun dan agar kiranya sesama perusahaan bisa bersaing secara sehat dan fair.

Sebelumnya diberitakan, Soal banyaknya tiang fiber optik yang berdiri tanpa izin milik MyRepublic dan Biznet di wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea mendapat sorotan dari aktivis masyarakat di Kota Makassar, Kasmirullah. Pada 04 November 2022.

Ia meminta pihak kecamatan agar segera mengambil sikap dan tindakan nyata agar tidak terkesan melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal tiang fiber optik tersebut.

“Camat tak boleh lengah atas tindakan yang tidak benar yang dilakukan para pengusaha dengan mendirikan tiang fiber seizin pemerintah. Sehingga ini perlu ditindak. Kami mendesak pemerintah kecamatan,” tegasnya. Jumat (4/11). (*)

.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *