Peduli Stunting Pengurus PRK MUI Minta Fatwa Donasi ASI

MAKASSAR,- Pengurus Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Dr Hj Andi Herawati MA meminta ulama MUI segera menetapkan Fatwa tentang Donasi Air Susu Ibu (ASI). 

Hal ini diusulkan oleh Hj Andi Herawati pada acara “Promosi dan KIE Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting” yang diselenggarakan oleh BKKBN di Hotel Swiss Bellin Makassar Selasa (15/8/2023).

Pengurus Wilayah Muslimat Sulsel ini melanjutkan dalam sosialisasi tentunya umat butuh pegangan atau rujukan dari ulama sehingga tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. 

Menurutnya persoalan yang paling penting saat sosialisasi stunting adalah masalah mahrom karena donasi ASI bisa menyebabkan terjadinya hubungan persaudaraan. 

Ia berharap peran ulama dalam menjelaskan tentang hukum donasi ASI dan juga persoalan mahrom. 

“Tadi disebutkan beberapa pandangan ulama, ada yang melarang dan ada yang membolehkan, misalnya soal jumlah menyusui ada yang mengatakan 1 kali hingga 5 kali baru bisa dikatakan mahram. Hal ini yang bisa membuat kebingungan ditengah masyarakat,” ungkapnya. 

Donasi ASI merupakan program yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bekerjasama dengan lembaga pemerhati lainya di Sulsel dalam rangka mencegah stunting di Indonesia. 

Selain BKKBN program ini nantinya akan disosialisasikan oleh lembaga perempuan seperti, PKK, Muslimat NU, Aisiyah, Bhayangkari, dan lembaga pemerhati stunting lainya. 

Selain donasi ASI para pemerhati stunting ini juga menekankan pentingnya pemberian Asi kepada bayi terutama saat 6 bulan pertama. Hal ini  dinilai sangat baik bagi pertumbuhan bayi, baik fisik maupun psikis.

Hadir sebagai  pembicara, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel ) dan Prof dr H Veni Hadju M Sc PhD (Guru Besar FKM Unhas). 

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *