MAKASSAR,- Selepas gelar sosialisasi terkait pengelolaan Pasar Butung, Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Kesbangpol, memediasi pihak KSU Bina Duta dengan Perumda Pasar Makassar Raya di Balai Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya Fanny Angrainy mengatakan pihak KSU Bina Duta yang mengaku sebagai pengelola Pasar Butung tidak bersinggungan dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang dalam hal ini pengelola yang ditunjuk oleh Pemkot Makassar.
Pemerintah Kota Makassar hanya memiliki hubungan kerja sama dengan PT La Tunrung yang merupakan pihak awal pengembang yang mengelola pasar tersebut.
Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mundur pada pengelolaan Pasar Butung yang dalam hal ini sebagai aset milik pemerintah.
“Landasan hukum kami menegaskan PD Pasar Makassar Raya adalah pengelola berdasarkan surat perjanjian kerja sama bersyarat Nomor : 115.2/16/s.Perja/UM tahun 1998, maka pengelolaan Pasar Butung beralih dari PT Haji La Tunrung L&K ke pihak Perumda Pasar Makassar Raya Kota Makassar,” terangnya.
Lebih lanjut, Fanny mengakui telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung berdasarkan beberapa hal.
“Ada beberapa hal yang tidak dipenuhi pihak La Tunrung sehingga diputuskanlah kerja sama tersebut. Seperti; kenaikan jaspro yang telah disepakati tidak dilakukan, penyetoran retribusi, pelaporan Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik kios tidak dilaporkan dan beberapa hal lainnya yang seharusnya dikoordinasikan tidak dilakukan,” jelasnya.
Maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya. (*)