MAKASSAR,- Sebagai upaya menjaga netralitas pada momentum politik 2024, Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas yang berlangsung di lantai 9 gedung tower DPRD Provinsi, Rabu, (25/10/2023). Kegiatan ini diikuti
123 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 165 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir mengatakan,
kegiatan ini merupakan tindaklanjut setelah seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov melakukan ikrar dan penandatanganan integritas netralitas ASN disaksikan Pj Gubernur, Bahtiar Baharuddin, Senin, (16/10/2023) lalu. Kemudian seluruh kepala OPD diinstruksikan melanjutkan ikrar dan penandatanganan integritas netralitas ASN di instansi masing – masing.
Menurut Jabir, Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN merupakan amanah dalam Surat Keputusan Bersama: MenPan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kesempatan ini, Jabir menyebutkan, posisi ASN di Sekretariat DPRD Sulsel sebenarnya cukup dilema. Mengingat setiap saat berhubungan dengan legislatif yang rerata calon peserta Pemilu 2024. Selain itu, ASN Pemerintah berbeda dengan TNI – Polri, sebab memiliki hak pilih yang dijamin konsitusi.
Maka dari itu Jabir menghimbau jajarannya di Sekretariat DPRD Provinsi agar tidak terlalu vulgar mendukung peserta Pemilu 2024 mendatang, mulai Pileg, Pilpres hingga Pilkada. Tak lupa Jabir mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih hati – hati menggunakan media sosial pada momentum politik ini.
“Ada kerabat maju di Pemilu jangan terlalu vulgar. Tidak salah kalau kita pilih, tapi jangan sampai dipublikasikan di media sosial. Sebetulnya kita diperkenankan ikut kampanye, tapi tidak mengajak orang. Jangan ikut mengkampanyekan, tidak dilarang pasang baliho, tapi tidak mengajak,” imbau Jabir.
Sebab kata Jabir, jika netralitas tersebut tidak dijaga bisa saja mendapatkan sanksi oleh pihak berwenang.
“Harus netral, tidak bisa memihak ke salah satu. Sanksinya kalau ketahuan tim berwenang yang menilai,” tukasnya.
Hasil ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Pj Gubernur Sulsel melalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov.***