Posisi TNI dan POLRI adalah Wasit dalam Mengawal Suksesnya Pemilu Damai 2024

Oleh: DR. H. Abdul Wahid, MA
(Akademisi & Muballigh Makassar)

Puncak pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari lagi, di mana rakyat Indonesia akan mengganti pucuk kepemimpinan nasional untuk menahkodai Indonesia lima tahun ke depan.

Proses ini adalah bagian dari demokrasi dan sah secara konstitusi. KPU menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 akan diadakan pemungutan suara untuk memilih calon legislatif dan pasangan presiden dan wakil presiden.

Hal ini tentu adalah momen terbaik dan bersejarah bagi bangsa Indonesia, untuk menitipkan harapannya kepada pemimpin baru terpilih untuk menahkodai Indonesia yang berpenduduk 280 juta jiwa dari Sabang sampai Merauke.

Pelaksanaan pemilu pada dasarnya adalah sebuah kontestasi untuk meyakinkan dan merebut suara hati mayoritas rakyat Indonesia dengan cara-cara yang benar, jujur dan adil, terhindar dari penyebaran berita hoax dan seterusnya.

Karena itu para kontestan yang ikut maju pada pemilu tahun ini baik pileg maupun pilpres pada hakikatnya adalah pemain yang ikut bertanding, adapun wasit dari pertandingan tersebut selain KPU, Bawaslu yakni TNI dan Polri.

Demi terlaksananya pertandingan tersebut, maka sangat ditentukan bagaimana peran serta dan kinerja wasit dalam memimpin sebuah pertandingan. Dalam konteks pemilu, kita sangat harapkan agar kiranya pelaksanaan pemilu kali ini bisa berjalan dengan baik, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, toleran serta setiap masyarakat yang akan menyalurkan hak politiknya benar-benar sesuai hati nurani tanpa ada tekanan dari manapun demi menjaga kualitas demokrasi kita.

Dalam konteks tersebut di atas, maka salah satu hal yang paling mendasar dan penting pada pelaksanaan setiap pemilu khususnya tahun ini adalah adanya jaminan keamanan di tanah air. Sebab jika keamanan suatu negara khususnya di Indonesia terganggu sudah dapat dipastikan maka pelaksanaan pemilu akan sulit terlaksana dengan baik dan kalaupun terlaksana maka hasilnya akan sangat buruk.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, negaralah yang paling berkewajiban untuk menjamin hadirnya situasi keamanan; sebagai perwujudan dari hal ini, maka TNI dan Polri diberi amanah dan wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas tersebut.

Untuk itu kekompakan antara jajaran TNI dan Polri mulai dari tingkat atas hingga akar rumput dalam melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan seluruh tahapan pemilu wajib dilakukan, demi terwujudnya pemilu yang aman dan damai.

Dengan demikian maka keberadaan TNI dan Polri bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, keduanya diharuskan kompak dan senantiasa menjaga sinergitasnya dalam menjalankan tugas khususnya dalam memimpin (wasit) pada pelaksanaan pemilu demi terwujudnya pemilu yang damai dan bermartabat.(*)

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *