Bawaslu Kabupaten Luwu Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 sesuai Regulasi

LUWU,Belopa Pelatihan untuk saksi peserta pemilu dan pemantau pemilu 2024 diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu,” Pesan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupatenLuwu, Irpan, dalam arahan bagi saksi Parpol Partai Demokrat , kamis (02/01/2024).

Irpan, mengatakan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu, Meskipun peserta pemilu juga memiliki metode Pelatihan sendiri bagi saksi.

“Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Pelatihan akan dilanjutkan di tingkat daerah, provinsi, hingga kabupaten dan kota,” katanya.

Secara teknis, pelatihan bagi saksi peserta pemilu mengikuti peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Irpan,menegaskan, tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarunganan akan berbeda,” ungkapnya.karena pemilu kali inj diadakan secara serentak dengan DPD ,Legislatif dan capres wapres.

Dikabupaten Luwu Pemilu 2024 diikuti 16 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai , Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat .

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu (14/2/2024).

Untuk Kegiatan Pelatihan Saksi Partai ini di Mulai Dari Tanggal 2 Sampai Dengan Tanggal 7 Sudah Ada Beberaa Partai Yg telah meyampaikan Kesiapany dan Kami Masih Menyusun Waktu Pelaksanaany.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tegas Irpan ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *