Gelora desak Rekapitulasi tingkat kecamatan ditunda

MAKASSAR,- DPW Partai Gelora Indonesia mendesak KPU Sulsel untuk menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yg dimulai hari ini.

Alasan kami meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan diantaranya masih banyaknya petugas PPS ditingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C Hasil pemilu ditempat umum sehingga menyulitkan saksi PPK Partai Gelora mengakses salinan C Hasil tersebut. Padahal sebagaimana Pasal 391 UU No 7 Pemilu 2017 pasal yg mewajibkan PPS menempelkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS ditempat umum. Bagi PPS yg tidak mematuhi aturan tersebut akan diancam pidana sebagaimana pasal 508 UU Pemilu No 7 2017.

Karena itu kami meminta KPU Sulsel untuk segera menyampaikan kepada seluruh KPUD kab/kota agar menunda rekapitulasi kecamatan sampai anggota PPS menempelkan hasil perhitungan dari seluruh TPS diwilayah kerjanya.

Mudzakkir Ali Djamil
Sekretaris DPW Gelora Sulsel

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *