MAKASSAR, Penasehat hukum mantan Rektor UMI Makassar Prof.DR Basri Modding dari Law Firm Muhammad Nur ,SH.MH Associates menggelar Konferensi Pers terkait laporan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun lalu mengenai kasus penggelapan dana yayasan.
Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di kantor BAIN HAM jalan Tun Abdulrazak pada Selasa, 16 April 2024.
Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.
“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kebeliau selama menjabat sebagai rektor UMI,” ungkapnya.
Sebagai penasehat hukum, beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal.
“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada tahun 2023, dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.
Selaku Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari tekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video tron , taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.
Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.
“Saya tidak akan melaporkan balik karena saya cinta kampus UMI, Tutupnya