MAKASSAR tanggal 30 Mei 2024 dimana terdapat statemen pihak PTSP kota bahwa setelah berkoordinasi dengan PTSP propinsi di ketahui pada W Super club’ memiliki ijin usaha bar yang terbit tanggal 24 Mei 2024.
Menyikapi berita ini Ketua BMI Sulsel Zulkifli ingin menyampaikan bahwa KBLI untuk usaha bar itu berbeda dimana usaha bar memiliki KBLI 56301 sementara untuk usaha club’ malam atau diskotik adalah 56302 oleh karena itu saya ingin sampaikan secara tegas bahwa jika *W SUPER CLUB* ini hanya memiliki *Ijin usaha Bar* tanpa di lengkapi dengan *Ijin usaha club’ malam* maka saya selalu ketua
*Brigade Muslim Indonesia* sekaligus sebagai *Ketua Karang Taruna Kota Makasar* menyatakan sikap
1. Meminta kepada pihak pemerintah terkait untuk segera menutup usaha club’ malam *W SUPER CLUB* yang telah di resmikan oleh saudara HOTMAN PARIS
2. Mencabut ijin usaha bar dan tidak melanjutkan proses ijin club’ malam *W SUPER CLUB* karena dengan sengaja melalukan aktifitas club’ malam yang lokasinya sangat dekat dengan icon sul sel yaitu masjid kuba 99 , wisma negara dan rumah sakit vertikal tanpa adanya ijin resmi sehingga memicu kemarahan ormas Islam dan ormas nasional serta masyarakat kota makassar
3. Meminta kepada pihak propinsi melakukan tindakan penyegelan dan penutupan permanen kepada semua club’ malam yang tidak mampu memperlihatkan ijin club’ malamnya
Demi menjaga kondisi Makassar agar tetap aman, demi terjaganya moral gerasi Makasar maka saya meminta kepada pihak pemerintah terkait untuk segera merealisasikan tuntutan kami.