MAKASSAR,- Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar Dr KH Kaswad Sartono,M.Ag menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama Kota Makassar mendukung penuh pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan tentang keberadaan WSuper Club Makassar sekaligus menolak izin operasional bisnis berbasis risiko yang diduga milik pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea di Makassar.
Pernyataan sikap NU tersebut disampaikan Kyai Kaswad pada acara silaturrahim bersama Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto dengan 34 pimpinan ormas Islam dan lembaga sosial kemasyarakatan.
Dr Kaswad Sartono sebelum menyampaikan pandangan dan pernyataannya, di hadapan Walikota Danny Pomanto menyampaikam terima kasih dan apresiasi kepada Walikota Makassar Danny Pomanto atas inisiasi mencari solusi bersama dalam merespon video Hotman Paris Hutapea yang memicu kegaduhan di kalangan umat Islam Kota Makassar.
Dengan retorika khas ala NU-nya Kyai Kaswad yang juga Kepala Biro AAKK UIN Alaudrin Makassar juga menyampaikan “terima kasih” kepada Hotman Paris karena dengan viralnya video pengacara kondang itu, para pimpinan ormas dan umat Islam Kota Makassar akhirnya mengetahui bahwa ada WSuper Club yang beroperasi dan mendapat izin dari PTSP Pemprov Sulawesi Selatan di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) yang juga berdekatan dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Makassar ini.
Mafhum mukhalafahnya bahwa ternyata ada hikmah baik yang terkandung dalam viralnya video Pak Hotman Paris, likulli syai fihi hikmah bahwa dalam setiap suatu peristiwa itu selalu ada hikmahnya.
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyyah (organisasi keagamaan) dan jam’iyah ijtimaiyah (organisasi sosial kemasyarakatan) serta sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Makassar sungguh merasa terpanggil untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada Walikota Makassar untuk mengambil langkah-langkah strategis sekaligus koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh kiranya mengeluarkan kebijakan mencabut Izin Operasional WSuper Club di Kota Makassar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan KH Kaswad Sartono bahwa keberadaan WSuper Club di samping tidak memiliki ijin sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), juga bertentangan dengan asas, fungsi, tujuan kepariwisataan di Kota Makassar yang menjunjung tinggi asas manfaat, kesatuan dan persatuan bangsa, citra daerah serta jati diri Kota Makassar sebagaimana diatur dalam Perda Kota Makassar tentang Kepariwisataan.
Apalagi Kota Makassar saat ini sedang giat-giatnya program strategis perkuatan keimanan dan program jagai anak-ta.
Hadir dalam silaturrahim ini para pimpinan majelis dan ormas Islam antara lain Sekretaris MUI Dr KH Masykur Yusuf M.Ag. Ketua FKUB Prof Dr. H. Arifuddin Ahmad, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Makassar H. Muhammad Yunus HJ.