MAKASSAR,- Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 4 gedung DPRD Sulsel, Rabu (5/6/2024).
Rapat tersebut membahas persoalan tanah adat Kajang yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan karet PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, didampingi Wakil Ketua Komisi B serta satu orang anggota Komisi B.
RDP dihadiri oleh perwakilan Pj Gubernur Sulsel, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulsel, Kuncoro Bhakti, Kepala BPN Kabupaten Bulukumba, Masri Limart, pimpinan PT. Lonsum yang diwakili oleh Rusli, Kuasa Hukum Tokoh Adat Kajang, Dr. Muh. Nur, dan sejumlah tokoh adat Kajang.
Pada kegiatan itu, Firmina menyayangkan ketidakhadiran Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.
Padahal pihaknya telah menyurati orang nomor satu di Kabupaten Bulukumba itu, namun tetap tidak hadir.
Terpisah Advokat Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.MH & Associates saudara Djaya Djumain sangat menyayangkan Bupati Bulukumba Andi Utta tidak hadir dalam RDP
” Harusnya pak bupati hadir biar menyaksikan apa kejadian yang sebenarnya memahami subtansi dari permaslahan yang selama ini diperjuangkan, Intinya ketidak hadiran bupati terkesan menghindar dan tidak paham sekaligus abaikan aspirasi rakyat terkait persoalan tanah adat di PT Lonsum ” Ungkapnya
Ketidak hadiran Bupati dalam RDP menyebabkan kegiatan tersebut dijadwal ulang dan akan segera dilakukan RDP kedua yang akan menghadirkan ulang Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dan seluruh stake holder terkait.