DR.Muhammad Nur Selaku Kuasa Hukum  Masyarakat Tanah Adat Sebut PT.Lonsum  Tidak Layak Untuk Lakukan Perpanjangan Izin HGU

MAKASSAR,- Polemik penguasaan dan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) pada lahan masyarakat adat di Kabupaten Bulukumba, yang dikelola PT Lonsum masih bergulir.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang dari Law Firm Dr Muhammad Nur SH MH and Associates menyapaikan sudah menyurat ke DPRD Sulsel, BPN Sulsel hingga ke DPR RI terkait kasus tersebut.

Siang kemarin bahkan telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, terkait tuntutan masyarakat adat agar lahan yang selama lebih 105 tahun dikuasai perusahaan, dikembalikan.

“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2015, menyatakan keseluruhan lahan tersebut berkisar 22.000 hektare merupakan tanah adat,” kata Muhammad Nur.

Karenanya, begitu izin HGU yang dikelola PT Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023, menurutnya lahan tersebut sudah harus dikembalikan ke masyarakat adat untuk dikelola masing-masing.

Ia mewanti-wanti Kementerian Agraria dan Pertanahan melalui BPN Sulsel maupun BPN Bulukumba agar tidak menerbitkan sertifikat, ataupun perpanjangan pengelolaan lahan yang sudah habis masa berlakunya.

Dalam PP No 18 tahun 2021 menurutnya mengatur persoalan HGU bisa diperpanjang 35 tahun masa jangka waktu, lalu (bisa) diperpanjang lagi 25 tahun, dan bisa pembaharuan lagi 35 tahun. 

“Namun izin sudah harus dikantongi sebelum masa kontrak berakhir,” bebernya. Dan karena izin penggunaan lahan tersebut sudah berakhir per Desember 2023 lalu, menurutnya maka lahan tersebut sudah harus menjadi penguasaan masyarakat adat. 

Hal ini ia telah sampaikan dalam RPD di DPRD Sulsel yang dihadiri perwakilan BPN Sulsel, BPN Bulukumba, Pemkab dan Pemprov Sulsel. “Kami meminta PT Lonsum legowo meninggalkan lahan tersebut,” beber Muhammad Nur.

Sebelumnya, dalam RDP pihak Humas PT Lonsum, Rusli menyampaikan lahan yang menjadi milik masyarakat adat di Kabupaten Bulukumba telah dikembalikan.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengatakan masyarakat adat Kajang mengeluhkan PT Lonsum masih menguasai tanah adat sampai sekarang. 

Padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2023. Sampat saat ini, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan karet ini masih beroperasi sampai saat ini.

Firmina bilang menurut pengakuan PT Lonsum, dua bulan sebelum putus kontrak, mereka telah mengajukan perpanjangan izin HGU ke Kementerian Agraria.

“Nah kalau dalam proses pengurusan itu, (mereka) tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari sana (Kementerian Agraria),” kata Firmina saat ditemui usai rapat.

Firmina menuturkan, persoalan ini menyangkut masalah sosial dan hukum. Persoalan hukumnya ialah, masyarakat adat mengklaim seluruh lahan yang dikelola PT Lonsum masuk dalam Kawasan tanah adat.

Karenanya, Politisi Gerindra ini melanjutkan, Komisi B akan melakukan kunjungan ke lahan sengketa yang dimaksud di Kabupaten Bulukumba. Setelah itu, bakal dilakukan RDP kedua.(*)

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *