Pengajian di Masjid Kuba Makassar, KH Syamsul Bahri Ulas Fiqih Idul Kurban

Makassar,- Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengisi kajian rutin di Masjid Kuba 99 Asmaul Husnah di Kawasan CPI Makassar pada Ahad 8 Juni 2024.

Dalam ulasannya Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel ini membahas Fikih Kurban. Ia mengangkat pendapat ulama fikih tentang hukum kurban, syarat kurban,larangan memotong kuku bagi yang kurban dan lainya.

Ia mengatakan soal hukum memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban menurut Imam Malikiah, Syafiiah dan separuh Hanabila hanya dimakruhhkan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sejak satu Zulhijjah sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan karena tak tahan maka tidak apa-apa. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut itu mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahamad dan sebagian murid-muridnya mengharamkannya.

Pendapat ulama tersebut berdasarkan hadis nabi yang berkata: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan memotong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari larangan makruh ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Cokroaminoto Makassar ini mengatakan meskipun ulama berbeda pendapat tapi sebaiknya bagi yang berkurban agar tidak memotong rambut dan kuku karena semuanya akan dihitung pahalanya dan menjadi saksi dihadapan Allah.

Selain itu ia juga menjelaskan kurban juga bisa menghapus dosa atau kesalahan yang terlupakan.

” Jka kita pernah bersalah atau menyakiti orang namun lupa meminta maaf maka dengan berkurban semuanya akan terampuni oleh Allah swt “, jelasnya.

lanjutnya adapun jenis hewan yang bisa dikurbankan maka seluruh ulama telah sepakat bahwa berkurban hanya dibolehkan dengan hewan ternak, yakni unta, sapi (termasuk juga kerbau), domba (termasuk juga kambing) dengan berbagai jenisnya, baik itu hewan jantan maupun betina serta yang dikebiri atau pejantan.Adapun jenis hewan liar seperti anoa dan bison maka tidak termasuk hewan peliharaan tidak dapat dijadikan hewan kurban.

Irfan Suba Raya

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *