MAKASSAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai 24 Juni mendatang.
Ada tiga jalur jalur disiapkan untuk mengikuti PPDB tingkat SD, yakni jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin mengatakan, kuota jalur zonasi sebanyak 75 persen dari daya tampung sekolah.
“Untuk SD yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5 persen dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 70 persen,” kata Muhyiddin, Kamis (6/6/2024).
Pada jalur zonasi, domisili calon peserta didik dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK).
KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.
Jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (mendapat bencana alam atau sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.
Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah dalam 1 wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih 1 opsi sekolah swasta.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Untuk jalur afirmasi disiapkan kuota sebanyak 20 persen.
“Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, atau berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Muhyiddin.
Calon peserta didik dari keluarga ekonomi kurang mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
ika terdapat sisa kuota jalur perpindahan maka dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Adapun daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar.
Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar ini menegaskan, dalam proses seleksi PPDB 2024 jenjang SD tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung, ujian tertulis dan atau tes kemampuan akademik lainnya.