Makassar, – Pria bercampur wanita saat sholat Jumat di Masjidil Haram ,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel jelaskan hukumnya tetap sah.
Sebelumnya Sekretaris komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dalam unggahan videonya saat melaksanakan sholat Jumat di pelataran Masjidil Haram Makkah pada Jumat (16/6/2023).
Dalam unggahan video yang dikirim ke tim media MUI Sulsel , ia menjelaskan hukum sholat berjamaah dengan bercampur pria dan wanita
Ia menjelaskan mayoritas ulama berpandangan bahwa shalat berjamaah dengan shaf campur pria-wanita dalam satu baris tetap sah.
Hanya saja secara hukum taklifi dihukumi makruh yang dapat menghilangkan fadhilah shalat jamaah.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, shalat berjamaah dengan formasi campur dalam satu barisan semacam itu batal untuk jamaah laki-laki, sedangkan shalat yang dilakukan jamaah perempuan tetap sah.
Jadi menurut jumhur ulama bahwa hukum satu sholat satau shaf dengan perempuan adalah Makruh saja,” jelasnya.
Makruh adalah hukum yang mengandung larangan tetapi larangan tersebut tidak harus dijauhi .Sebab pelakunya juga tidak dikenai dosa ataupun ancaman siksa.
Mengenai makmum yang jauh dari posisi imam seperti di Masjidil Haram maka hukumnya tetap sah sepanjang suara imam masi bisa di dengar secara langsung.
Dalam video tersebut tampak KH Syamsul Bahri duduk dalam barisan yang bercampur dengan wanita. “Posisi saya di pelataran Masjidil Haram dekat terminal sehingga agak jauh dari imam karena padatnya jamaah yang ingin melakukan sholat Jumat berjamaah,” katanya.