Merasa Dirugikan, Dosen PTS ini Pertanyakan Komitmen PT Karya Palewagau Sejahtera Kembalikan Dana Nasabah

Niat untuk mendapatkan rumah yang murah tentunya didambakan oleh setiap orang. Namun, berbeda yang dialami oleh salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya mengajukan pengunduran diri terhadap pembelian unit rumah di salah satu developer perumahan yang berkantor di Jalan Tun Abd Razak (Hertasning) Bumi Aroepala Makassar.

Menurutnya, saat menceritakan kronologis alasan pengunduran diri ke pihak media karena bangunan/unit yang dipilih belum terbangun. Unit yang diambil sejak 2016 silam yang berlokasi di Pattalassang, Kabupaten Gowa hingga tahun 2022 belum ada fisik bangunan hanya sebatas tanah kavling.

“Pengambilan unit tahun 2016 silam dengan konsep yang ditawarkan rumah subsidi, namun di tahun 2021 belum nampak bangunan dan oleh pihak developer disampaikan bahwa bukan lagi subsidi tetapi sudah komersil. Jadi tentu ada proses administrasi yang berbeda antara subsidi dengan komersil,” ungkapnya saat ditemui di salah satu Warkop di Jalan Hertasning, Kamis (20/07/2023).

Jadi atas dasar ini tentunya, komitmen developer yang awalnya menawarkan rumah subsidi kemudian menjadi komersil sampai pada tidak adanya kejelasan pembangunan fisik rumah sehingga menjadi alasan konsumen mengundurkan diri.

“Sekarang kita pertanyakan komitmen dari developer untuk proses pengembalian dana sesuai dengan isi surat pengunduran diri yang ditandatangani bersama dengan pihak developer. Namun, sampai hari ini tidak ada kejelasan pengembalian dananya,” katanya sambil memperlihatkan surat pengunduran diri yang ditandatangani olehnya dan pihak developer perumahan pada bulan Maret 2022.

Dalam surat pengunduran diri, pihak developer perumahan menyetujui pengembalian dana sesuai dengan jumlah uang yang disetor oleh konsumen dalam jangka waktu 12 bulan dari surat pengunduran diri tersebut.

“Itikad baik dari pihak developer yang kami tunggu, surat perjanjian yang ditandatangani pada Maret 2022 dan sampai bulan ini (Juli) 2023 belum ada kepastian pengembalian dana. Apalagi dalam surat itu kebijakan developer diatur secara tertulis dalam surat perjanjian dan ini bisa kami laporkan sebagai penipuan investasi,” ucap dia yang juga Dosen salah satu Universitas Swasta di Kota Makassar.

Surat pengunduran diri yang disepakati antara pihak konsumen dan pihak PT Karya Palewagau Sejahtera.

Sementara itu, pihak admin PT Karya Palewagau Sejahtera saat ditemui mengungkapkan kepastian pengembalian dana konsumen yang mundur berdasarkan surat perjanjian yang sudah ditandatangani tidak bisa dipastikan.

“Terus terang pak, saya sebagai admin belum bisa jawab karena pimpinan juga belum beri jawaban mengenai tanggal bayar dananya,” ungkapnya.

Menurut dia, permintaan dana nasabah yang mundur sudah masuk, tapi belum ada realisasi sampai saat ini.

“Belum ada dananya, kalau saya sudah dapat pasti langsung dihubungi nasabahnya,” bebernya.

Keputusan pengembalian dana menurut dia langsung ke pimpinan PT Karya Palewagau Sejahtera.

“Silahkan pertanyakan langsung ke H. Ilyas selaku owner dari PT Karya Palewagau Sejahtera. Jadi kami sarankan ke nasabah untuk bicara langsung sama ownernya,” ucapnya.

Lanjut dia, kami dari pihak admin tidak bisa menahan nasabah untuk mempertanyakan langsung ke pihak PT Karya Palewagau Sejahtera.

“Kita akan sampaikan, secepatnya kita sampaikan mengenai kepastian untuk ketemu dan pertanyakan langsung ke pihak owner PT Karya Palewagau Sejahtera. Kalau tidak ada kepastian dari kami (admin), silahkan terserah nasabah mau viralkan atau laporkan ke polisi, kami hanya membantu nasabah ke pihak developer,” tutupnya.

Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai oleh nasabah dan pihak PT Karya Palewagau Sejahtera yang diperlihatkan kepada awak media tertulis;

  1. Dana pengembalian akan ditransfer dalam jangka waktu 12 bulan atau sampai unit terjual dari tanggal ditandatanganinya surat pengunduran diri ini.
  2. Berkas-berkas seperti kwitansi asli, PJB dll wajib dikembalikan kepada PT Karya Palewagau Sejahtera.
  3. Rekening pengembalian dana wajib atas nama yang bersangkutan/orang tua/anak.
  4. Setelah nasabah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, maka pihak PT Karya Palewagau Sejahtera berhak menjual unit tersebut.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *