Andi Rio Padjalangi Wisuda Doktor Hukum di Kampus UMI Makassar

MAKASSAR,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari fraksi Golkar Andi Rio Idris Padjalangi resmi menyandang gelar Doktor Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Andi Rio sapaannya, telah mengikuti prosesi wisuda doktornya yang digelar di Hotel Claro jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu 19 Agustus 2023. Dalam meraih gelarnya, Andi Rio Padjalangi membawa disertasi “Hakikat Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam Meningkatkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Dewan Perwakilan Rakyat”.

Rio mengatakan capaian ini dilalui berdasarkan niat yang kuat. Sebab, di tengah kesibukannya sebagai legislator juga harus berkutat dengan akademik dengan mengikuti kuliah tatap muka.

“Semuanya tergantung niat ya. Kalau niatnya memang kuat semuanya bisa dibagi walaupun saya di Jakarta, kuliahnya di sini. Hampir setiap perkuliahan saya hadiri kalaupun tidak sempat melalui online. Tapi boleh dikata lebih banyak hadirnya,” kata anggota Komisi III DPR RI ini, Sabtu 19 Agustus 2023.

Meski terbilang sulit, Rio mengaku menikmati prosesnya. “Karena kan, wilayah daerah pemilihannya saya di sini jadi sekalian. Sekali datang dua langsung yang saya kerjakan. Kuliahnya dapat, silaturahminya dapat dan sosialisasinya dapat,” tutur pria berkacamata itu.

Rio berharap, melalui karya pikiran dan tangannya ini bisa tersalurkan bagi bangsa. “Semoga ilmu yang kita dapat ini bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa bagi negara khususnya bagi agama,” ungkapnya.

Sebelumnya, disertasi Andi Rio Pandjapangi setebal tiga ratus halaman lebih itu telah diujikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor PPS UMI di ruang teleconference Fakultas Kedokteran (FK) UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Disertasinya itu, berfokus pada peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berangkat dari urgensitas keberadaan lembaga penegak etik parlemen.

Lembaga etik parlemen masih menghadapi persoalan yang menyebabkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan penegak etik. Asumsi masyarakat terkait lembaga penegak etik yang tidak independen dan nonimpersial,” jelas Andi Rio Padjalangi.

Sumber : Herald.id 

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *