MAKASSAR,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.
“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam, ” kata pengurus komisi fatwa MUI Sulsel ,Dr H Iqbal Gunawan Lc MA di Makassar pada Senin, 26 Februari 2024.
Senada dengan itu Dr H Nasrullah Sapa Lc MM yang juga pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan, dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.
Dr Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qu’ran : “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)
Adapun dalam hadis nabi bersabda :
“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).
Adapun dalam hukum positif di Indonesia sudah jelas dilarang bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Sebelumnya pengguna media sosial dihebohkan dengan video viral seorang kyai yang menyebut bahwa hukumnya sah dan diperbolehkan saling tukar pasangan suami istri asal sama-sama suka.
Diduga aliran menyimpang itu mengajarkan sah hukumnya bahwa saling tukar pasangan diperbolehkan, dengan catatan harus sama-sama suka.
Langsung saja video itu menjadi viral karena muncul aliran baru yang memperbolehkan tukar pasangan meski tidak menikah asal saling suka satu sama lain.
Dalam video yang beredar luas di media sosial TikTok, FB, dan Instagram , terlihat ada dua orang memakai pakaian serba hijau.
Kemudian di hadapannya ada seorang wanita dengan penampilan tertutup serba hitam dan dilengkapi dengan penutup wajah atau cadar.
Salah seorang pria tua yang diduga kyai di sana menjelaskan bagaimana ajaran mereka yang memperbolehkan saling tukar pasangan asal sama-sama mau dan suka.
“Kayak suami-istri itu pergaulannya, gitu mintanya. Di sini dibebaskan kita ini dibebaskan gitu. Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh dan di sini yang penting gitu intinya,” ucap pria tua berbaju hijau di tengah.
“Makanya di agama yang lain nggak ada kayak gini tuh nggak ada yang sama suaminya ya itulah. Janda kok boleh kyai, kan belum menikah jadi pasangan gimana tuker tukeran. Kebebasan di sini gitu. Boleh tuker tukeran boleh di sini boleh,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa intinya tukar menukar pasangan SAH diizinkan, asalkan tetap ada rasa mau satu sama lain tanpa paksaan.
Irfan Suba Raya