BAIN HAM RI Dukung SPR Hentikan Praktek Prostitusi di Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa

Makassar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mendukung
Serikat Pejuang Rakyat (SPR) yang telah melayangkan surat somasi ke cafe sikembar agar pemilik cafe sikembar menghentikan praktek prostitusi yang berkedok cafe dan Gym.

Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain, menegaskan adanya dugaan penyediaan fasilitas dan kegiatan prostitusi dicafe sikembar yang berada di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, DPP BAIN HAM RI akan menugaskan Pengurus DPD BAIN HAM RI Kabupaten Gowa untuk mencari fakta di lokasi.

Apabila dilapangan terbukti sesuai hasil investigasi SPR maka kami meminta pemerintah Kabupaten Gowa melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku termasuk menutup dan mencabut izin cafe sikembar.

Djaya Jumain meminta Kepolisian untuk turun kelokasi menindaklanjuti temuan Serikat Pejuang Rakyat adanya dugaan prostitusi di Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *