Polsek Rappocini Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat dan 3 Pelaku Ditangkap

Makassar – Timsus Reserse Kriminal Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di salah satu wisma di Jalan Pelita Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Senin (11/9/2023)

Timsus dipimpin Kapolsek Rappocini Akp Muhammad Yusuf, menindaklanjuti informasi tersebut, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang mucikarinya, masing-masing berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18), tiga diantaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan.

Kapolsek Rappocini Akp Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa, Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online dimana personil Timsus Polsek Rappocini mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah remaja disalah satu wisma di bilangan jalan pelita dan menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi dan tiga orang pria sebagai mucikarinya”

Lanjut Akp Muhammad Yusuf, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak 80 ribu rupiah.

Menurut Akp Muhammad Yusuf, modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan pelaku dengan menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.

Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tutupnya

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *