MAKASSAR,- Pelapor inisial (Rn)merasa tertipu atas janji manis terlapor inisial Rt, alias Ken, terpaksa Rn mengadukan permasalahan ke (Lembaga . …) Universitas Sawerigading, Makassar.
Hal Ini, disampaikan ketua LKBH Universitas Sawerigading Makassar Hasbullah Thamrin SH MH kepada sejumlah awak media di Kantor LBHK Jl … Kamis(8/2/2024)
Menurut Rn saat ditemui di Sekret LKBH Kamis(8/2/2024) kejadian penganiyaan yang di alaminya pada akhir 2023 tepatnya
tanggal 31 Oktober 2023, diduga dilakukan oleh Rt S, Alias Ken.
Lanjut Rn menegaskan saya mengadu ke LBH karena ada dugaan
Penipuan dalam Perjanjian Perdamaian yang tidak di tepati oleh Pihak terlapor Rt, alias Ken.”
Dari keterangan Korban Rn” ke sejumlah awak media, saat di temui di Kantor LKBH Universitas Sawerigading Makassar menjelaskan, “Dirinya menjelaskan kronologi kejadian mediasi perdamaian, yang di dilaksanakan di jalan Boulevard tepatnya di Cafe langit Kota Makassar, (31 Oktober 2023).
“Saya bersama pelapor disaksikan oleh Firman, serta keluarga pelaku, disitu kami melakukan mediasi damai melalui tulisan yang disepakati bersama dengan menggunakan Matrei 10 000 ribu.
, “saya menyetujui perdamaian dan pencabutan laporan dengan perjanjian pihak pelapor harus membayar kerugian pengobatan saya, sejumlah yang sudah disetujui oleh terlapor.
Terduga pelaku dan korban menyetujui perdamaian dengan syarat yang sudah disetujui bersama, saat itu Rt, S menjanjikan pembayaran awal sebesar 10 Jt rupiah, dan akan melunasi semuanya.
“Setelah terlapor keluar dari ruangan, pelaku, hanya mengirim Transferan sebesar Tiga Juta (3jt), sangat terkesan ingkar dari perjanjian awal.
Mirisnya lagi, pelaku Rt, S memutuskan komunikasi, saat dihubungi oleh Pelapor, sudah tidak aktif.
hingga sampai saat ini Rt, S, sudah memutuskan komunikasi lagi dengan korban, sangat besar dugaan Rt,S lari dari tanggung jawab, atau tidak memiliki Itikad baik terhadap Korban
Merassa dirugikan tanggal (8/2/24) Rn, mengadukan kasus dugaan penipuan ke LKBH Sawerigading Kota makassar, untuk mendapatkan bantuan hukum.
Terkait aduan Rn, ke LKBH, ketua LKBH Sawerigading Kota Makassar
Asbullah Thamrin SH.MH, menjelaskan
di ruangannya
“Hari ini Kami kedatangan seorang perempuan an, Rini, dengan mengadukan masalahnya dugaan penipuan yang dilakukan an, Rt, S, yang dimana kejadian ini berawal dari tindakan penganiayaan, dimana laporan penganiayaan ini Rt, S sudah menjadi tersangka.
Lanjut, ” Diperjalanan kasus ini, mereka melakukan pencabutan laporan dengan bentuk perdamaian atau di Restoratif Justice (RJ),
Dimana pihak terlapor menjanjikan kepada Rn, kompensasi atas kerugian yang ditanggung oleh korban,
ternyata setelah laporan dicabut yang dilakukan didepan penyidik, Rt, S tidak menepati janji, atau tidak bertanggung jawab atas janji yang disepakati yang Harus di lakukan yaitu memberi konpensasi sebesar 30 Jt”, Jelasnya.
Sambung, “dalam pelaksanaannya hanya memberi Tiga Juta (3 jt) Disini dari tim LKBH melihat kesepakatan yang dilakukan ini, jelas sudah ada indikasi niat yang tidak baik, dimana ada kebohongan, atau mungkin dimana kebohongan itu dia lakukan untuk mempermudah dia punya modus, sehingga pihak Rini, terpengaruh dan akhirnya mencabut laporannya”, Ungkap Ketua LKBH.
Lanjut,” Pihak LKBH Sawerigading akan memberikan pendampingan dan akan melaporkan Rt,S ke Polda Sulawesi Selatan, dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP”, Ungkap Asbullah SH.MH.
Salah satu awak media melontarkan pertanyaan ke Ketua LKBH terkait tentang letak pidananya dimana dan apakah ini bukan masuk ke perdata,
Dari penjelasan Ketua LKBH Sawerigading, menjelaskan, ” Kalau kita melihat satu hal yang di awali dengan kesepakatan atau perjanjian itu memang masuk rana perdata”, Jelasnya.
Namun perlu diingat juga, dalam proses perjanjian perdamaian atau kesepakatan ketika didalam itu ada unsur kebohongan, ada itikad yang tidak baik, atau itikad buruk, maka itu sudah bisa masuk ke rana pidana. Karena dalam Perjanjian ini pelaku menjanjikan untuk membayar secara bertahap dalam waktu yang di tentukan
“Ada janji yang di sampaikan, katanya pelaku akan bayar 10 jt, dan rini akan mencabut laporan, dan sisanya akan di transef ternyata dalam prakteknya tidak sesuai dengan faktanya.kemudian yang 20jt sisanya akan di Transfer”, Ujarnya.
“Ternyata tidak berjalan, karena yang dikirim oleh pelaku hanya (Tiga)3 Jt, padahal perjanjian awalnya 10 jt, itu juga melalui orang lain yang diduga saudaranya Rt, S, yang terkesan memberi keyakinan kepada pihak Rn, bahwa dia akan memberikan sesuai dengan janji. ternyata itu tidak ada.
Lanjut, pendapat pihak LKBH dengan kejadian ini, “adanya dugaan pembohongan yang dilakukan oleh Pihak Rt, S maka tim LKBH bersepakat melakukan pelaporan secara pidana dengan dugaan penipuan.
LKBH Sawerigading bersama tim akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dengan membawa bukti bukti, dengan harapan proses hukum berjalan dengan baik