Hajar Kepala Santri,Oknum Guru Markaz Imam Malik Antang Dipecat

MAKASSAR,- Terjadi dugaan tindak pidana  kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik (YP-MIM) di Jalan Kajenjeng Raya, Kampung Kanjenjeng, Kassi, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Oknum guru berinisial YB diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan kepada korban yang merupakan santriwannya yang berinisial SA di pondok MIM, Sabtu (08/06/2024).

Setelah mengetahui kejadian tersebut Ibu korban SA, berinisial HM pun berinisiatif untuk melaporkan aksi ‘brutal’ tersebut ke Polrestabes Makassar.

“Setelah dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru MIM itu, saya berinisiatif untuk melaporkan YB di Polrestabes Makassar, Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 09.25 Wita, dengan Surat Tanda Bukti Laporan bernomor STBL/1069/VI/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR,” jelasnya.

Ibu korban SA mengatakan, pelaporan yang kami lakukan ini, bertujuan untuk memberikan klarifikasi yaitu, telah terjadi pemukulan kepada seorang santriwan pesantren Markaz Imam Malik.

Tujuan selanjutnya, agar jangan pernah terjadi lagi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam asrama dalam hal ini para pendidik kepada anak didiknya.

Hal ini juga, tentunya sebagai bahan evaluasi bagi pihak pesantren, karena ketika menyangkut tenaga pendidik, maka harus berdasarkan basis kompetensi yang dimiliki oleh tenaga pendidik tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Agama bidang pendidikan madrasah yang menaungi Markaz Imam Malik ini, agar memberikan kurikulum yang cocok di terapkan di jaman sekarang.

“Saya menitipkan anak kami di pesantren tersebut agar bisa dibina dengan baik,” kata ibu korban SA, HM, di Makassar, Selasa (11/06/2024) sekira pukul 09.00.

Lanjutnya, kalau pun terjadi kejadian yang tidak diinginkan, sebaiknya oknum guru YB itu tidak melakukan kekerasan fisik terhadap anak santrinya. Apalagi memukul kepala santrinya sampai benjol.

“Mereka seolah-olah melakukan pembenaran yaitu, dengan mengatakan anak saya (SA, red) diduga tidak mau mendengar nasehat dari Ustadnya di asrama tersebut,” Tandas HM.

Ungkapnya lagi, Kalau oknum di pesantren tersebut mengatakan anak kami SA itu ‘badung’ wajar, karena disitulah dilihat bagaimana seorang guru mendidik dan membina anak kami dari yang tadinya ‘badung’ menjadi baik.

“Sebenarnya, sebelum kami mengambil langkah hukum, kami menunggu klarifikasi atau iktikad alias niat baik dari pihak sekolah untuk memberi penjelasan kepada kami, namun hal itu tidak terjadi, seolah-olah ini dilakukan pembiaran.

Tambah HM, dalam hal ini kepsek MIM tidak boleh lepas tanggungjawab begitu saja, setelah gurunya atau pembinanya ‘menggebuki’ anak anak kami, lalu kepsek MIM itu memecat oknum gurunya berinisial YB, itu tentu bukan sebuah solusi yang tepat.

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *