JAKARTA,- Sejak Polda Metro Jaya Resmi Menyatakan dan Menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat banyak kalangan terkejut hingga memberikan respon yang negatif dan tentunya mengancam citra Komisi Pemberantas Korupsi atau yang kerap disebut KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Menurut ketua umum Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. “Telah Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun runut Fakta Permulaan Firly Bahuri dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut :
1. dimulai dari digeledahnya rumah tersangka pada Kamis, 26 Oktober 2023 yang dimana rumah Firli yang digeledah adalah rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
3. Dilanjut dengan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Barang bukti tersebut perihal penukaran mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Barang bukti lain yang disita adalah sejumlah handphone, mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti itu.
4. Serta, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas M. Nur Latuconsina (ketua umum holistik Institute) yang juga berprofesi sebagai Lawyers
Sebagai lembaga antirasuah, kata latuconsina, KPK tak boleh melakukan tindakan apa pun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih, lanjutnya, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini.
Terkait Isu liar bahwa Irjen. Pol. Karyoto selaku kapolda metro Jaya mengarahkan SYL untuk buat laporan pemerasan, Latuconsina menilai bahwa Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan ini kemudian seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini jelas dan terang bahwa tidak ada keterlibatan Polda metro Jaya untuk mengarahkan SYL dalam membuat laporan pemerasan.
Lanjut Latuconsina, Bahwa Dengan adanya aksi serta respon langsung dari masyarakat hingga yang menyatakan dengan tegas bahwa kecewa terhadap Firly Bahuri yang sekaligus menyinggung seharusnya KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) berintegritas serta sebagai sebuah lembaga yang didesain untuk pemberantas tindak korupsi di Indonesia.
Atas resminya FB ditetapkan sebagai tersangka, Latuconsina berharap akan ada respon cepat dari pemerintah yang berwenang untuk dapat dengan sigap dan tegas menanggapi dan menangani kasus ini secepatnya. (*)
M. Nur Latuconsina meyakini publilk akan melihat surat penangkapan sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan keadilan di mata hukum. Tutupnya.