MUI Sulsel Apresiasi Tindakan Cepat Aparat Terhadap Gus Syamsudin

MAKASSAR,- Majelis Ulama Sulawesi Selatan (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengapresiasi tindakan cepat aparat kepolisian penangkapan Gus Syamsudin yang dinilai melecehkan agama Islam melalui kontennya.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdi Khalid MA melalui Grup Whatsapp mengatakan tindakan polisi sudah benar sesuai yang diinginkan ulama.

Prof Rusdi melanjutkan hukuman ini menjadi pelajaran bagi para pelaku pelecehan agama agar berhenti membuat konten yang merendahkan atau melecehkan ajaran agama yang suci yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia.

“Semoga pelaku sadar dan segera istigfar atau bertobat kepada Allah dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang tak diridhai Allah ini,” katanya dikutip via Grup Whatsapp Komisi Fatwa MUI Sulsel pada Ahad 3 Maret 2024.

Lebih lanjut ,Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA selaku sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel juga mengatakan,aliran sesat bila dituntut juga harus mengarah pada 10 poin kriteria sesat yang ditetapkan MUI. Adapun di luar kriteria itu maka tidak kuat alasannya.

“Harus ada dua alat bukti, pertama laporan satu orang atau lebih bernilai satu alat bukti dan ketetapan komisi fatwa bernilai satu alat bukti walau banyak poinnya, ” katanya melalui Grub Whatsapp Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Sebelumnya paranormal Gus Syamsudin  resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut video aliran sesat yang membolehkan ‘tukar pasangan’ suami istri yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official.

“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Perhari ini, kata Dirmanto, Samsudin juga sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata Charles.

Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.

Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (29/2/2024), pembuat konten tukar pasangan, Samsudin atau yang biasa disapa Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (1/3/2024). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.

Irfan Suba Raya

Pos terkait

banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *